Tangerang (AntaraBanten) - Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menginstruksikan kepada Satpol PP untuk menyegel karaoke keluarga Inul Vizta di kawasan pusat belanja Tangerang City.


"Setelah dilakukan pengecekan dan laporan, saya sudah instruksikan kepada Satpol PP untuk menyegel karaoke inul vizta," ujar Arief di Tangerang, Rabu.

Dijelaskannya, karaoke inul vizta diketahui menjual minuman keras (Miras) yang diperoleh petugas satpol PP dari hasil sidak.

Hal tersebut melanggar Perda Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan peredaran Miras di Kota Tangerang.

Selain itu, Karaoke Inul Vizta pun diketahui sudah tidak memiliki Izin Keramaian (HO). Berdasarkan data, izin HO Inul Vizta telah habis hampir setengah tahun sejak Juli 2014.

Lalu, dari hasil sidak Satpol PP pun, karaoke inul vizta ternyata melakukan pelanggaran terhadap jam operasi dari sesuai ketentuan yang telah ada.

Karena, sesuai ketentuan jam operasi hingga pukul 02.00 WIB. Tetapi, dari laporan Satpol PP, ternyata hingga 02.30 WIB bahkan lebih.    

"Kita sudah mendata mengenai pelanggaran yang dilakukan maka itu kita instruksikan untuk disegel," tegasnya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015