Serang (AntaraBanten) - Jaksa Pengadilan Negeri Tipikor menganggap terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum kota Tangerang Selatan Mamak jamaksari telah merugikan negara senilai Rp14,5 miliar lantaran berada di dua jabatan.

"Akibat rangkap jabatan tersebut sehingga berpotensi terjadinya penyimpangan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Kota Serang, Senin.

Jaksa menganggap Mamak merupakan orang yang paling bertanggungjawab terjadinya penyimpangan karena posisinya di dua jabatan tersebut.

Mamak menjabat sebagai Kepala Bidang Promosi Kesehatan (Promkes) Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, dalam kasus ini Mamak memiliki dua posisi yakni sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

PPK bertanggungjawab dalam pelaksanaan pengadaan alat kesehatan dan KPA berkaitan dengan keuangan. Mamak dimintakan pertanggungjawaban lantaran berada di kedua posisi tersebut.

Sementara itu, menurut saksi ahli Tri Utami Pertiwi, Mamak sebenarnya sempat menolak sebagai PPK.

Mamak beranggapan masih ada orang lain yang lebih mampu, kata Tri yang menjabat sebagai Kepala bidang di RSU kota Tangerang Selatan.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015