Serang (AntaraBanten) - Pemerintah Provinsi Banten menganggarkan dana sekitar Rp70 miliar pada 2015 untuk pengadaan lahan Waduk Sindangheula di Pabuaran, Kabupaten Serang.

"Sudah dua tahun pembebasan lahan untuk waduk Sindangheula gagal terus, makanya tahun ini harus terealisasi dengan anggaran yang disiapkan sekitar Rp70 miliar," kata Plt Sekda Banten Widodo Hadi di Serang, Selasa.

Supaya pembebasan lahan tersebut tidak gagal kembali, pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno menginstruksikan agar Biro Perlengkapan dan Aset bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banten untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

"Pelaksana tugas gubernur sudah mengintruksikan Biro Perlengkapan dan Aset untuk membuat kesepakatan dengan BPN, mencari solusi terkait permasalahan pembebasan lahan ini," kata Widodo.

Ia mengatakan, pembangunan waduk Sindangheula sudah menjadi komitmen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pembangunan waduk-waduk di seluruh Indonesia termasuk di Banten.

Widodo Hadi mengatakan, pihaknya meminta agar Biro Perlengkapan dan Aset untuk bersungguh-sungguh dan membuat kesepakatan dengan BPN Banten untuk melakukan langkah nyata terkait proses pembebasan lahan.

"Khusus untuk Sindangheula ini memang karena sudah menjadi komitmen Kementerian PU dan Perumahan Rakyat dan sudah berapa tahun gagal terus. Jadi, pelaksana tugas gubernur meminta Biro Perlengkapan lebih bersungguh-sungguh lagi, dan saya tekankan untuk membuat kesepakatan dengan BPN," kata Widodo.

Berdasarkan hasil evaluasi, ia mengakui ada permasalahan teknis di lapangan terkait kepemilikan yang tidak jelas.

"Masing-masing pemilik itu tidak jelas mana batas-batasnya, mereka tidak bisa menunjukkan sampai mana batas lahannya," katanya.

Menurutnya, Pemprov Banten menginstruksikan kepada SKPD terkait supaya anggaran sekitar Rp70 miliar di APBD 2015 untuk pembebasan lahan bisa dieksekusi di awal tahun, sehingga pelaksanaan konstruksi yang akan dibantu APBN bisa segera dilakukan.

Ia mengungkapkan pembangunan waduk Sindangheula sangat mendesak karena sudah menjadi komitmen pemerintah pusat dengan program Jokowi-JK untuk membangun waduk-waduk di wilayah Indonesia.

"Ini kan program Presiden Jokowi dengan nama Nawacita, yaitu membangun sekian waduk dalam kurun waktu lima tahun," katanya.

Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Deden Apriandhi mengatakan, BPN Banten mengembalikan SK tentang Izin Penetapan Lokasi Waduk Sindangheula karena ketidakjelasan kepemilikan lahan yang akan dibebaskan.

"Terkait BPN mengembalikan berkas, dulu pernah dibahas dengan pelaksana tugas Sekda saat itu (Asmudji), dan BPN kembali menerima lagi. Tapi BPN memang kesulitan terkait ukurannya, karena belum ada patok-patok," kata Deden.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2015