Pembangunan Suvarna Sutera yang dituding bermasalah dituntut agar dihentikan, hal ini menyusul aduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan kegiatan pembangunan perumahan elite tersebut.

Bahkan disebutkan juga masyarakat akan bergerak jika proses penyelesaian ini terhambat, karena mangkirnya pihak pengembang pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) seperti hari Senin 11 Agustus ini.

Baca juga: Kabupaten Tangerang sudah sembelih 3.538 hewan kurban pada perayaan Idul Adha

Salah satu masalah yang menjadi sorotan adalah banjir yang melanda Desa Wanakerta, Kecamatan Sindangjaya.

Dimana kegiatan pembangunan Suvarna Sutera dituding jadi penyebabnya, salah satunya karena tidak memiliki tandon.

“Kami sepakat, bagaimana kalau seandainya pembangunan ini dihentikan dulu, sampai mereka menuntaskan perijinannya. Artinya kan ada tahapan setelah Amdal diberikan, mereka harus ada laporan evaluasi pembangunan per triwulan” ungkap Rahmat Sanjaya, perwakilan warga seusai RDP di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Senin (11/7/2022).

Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Tangerang ini menuturkan, hal tersebut harus menjadi pertimbangan karena Suvarna Sutera yang tidak memberikan laporan per triwulan sejak 2015 lalu.

Sementara itu Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang, M Ali mengungkapkan, kegiatan RDP hari ini utamanya membahas permasalahan banjir dan penanganan aset-aset Pemda yang dipakai pengembang Suvarna Sutera.

“Ada beberapa jalan yang hari ini sudah di cross sama mereka, tapi kami Komisi IV dan lembaga DPRD belum tau status penyerahannya itu seperti apa” jelas M Ali seusai RDP.

Ali menyebutkan, pengembang harus mengikuti aturan main dalam kegiatan pengembangan suatu wilayah.

“Mau meluruskan apa yang belum dilaksanakan sesuai dengan Perda dan aturan-aturan lain, yang berkaitan dengan pengembangan suatu wilayah” ucapnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tangerang ini menegaskan, hal ini sebagai fungsi pengawasan, bagaimana caranya pengembang taat hukum dan aturan.

Hal ini sesuai dengan Pasal 149 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 yang mengatakan, DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah kabupaten/kota, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Sementara berkaitan dengan mangkirnya pengembang Suvarna Sutera pada RDP, M Ali menuturkan hal tersebut merupakan hak pengembang.

“Hak dia, namanya panggilan bisa diabaikan. Kita kan punya aturan, ketika dipanggil beberapa kali gak hadir kita gunakan aturan” pungkasnya.

Pewarta: Moh. Jumri

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022