Lebak (AntaraBanten) - Dinas Pertambangan Kabupaten Lebak, Banten, menertibkan pertambangan galian pasir yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 17/2003 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan.


"Kami menindak tegas para penambang yang melanggar peratiran daerah (Perda) Nomor 17/2006 tentang Ketertiban, Keindahan, dan Kebersihan (K-3)." kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lebak Sopyan saat dihubungi di Lebak, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya akan menyita pasir jika pemilik pangkalan itu melanggar Perda tentang K3 dengan menyimpan pasir di tepi jalan raya.

Sebab menyimpan pasir di tempat itu melanggar perda tersebut karena menimbulkan gangguan K-3.

Selain itu juga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Selama ini banyak pengusaha pasir pasir melanggar K3 di Jalan Raya Citeras-Cikande.

Mereka melakukan kegiatan bongkar muat di tepi jalan raya sehingga mengganggu ketertiban masyarakat.

Saat ini, wilayah pertambangan pasir di Kecamatan Cimarga, juga Citeras, Kecamatan Rangkasbitung banyak ditemukan pelanggar K3.

"Jika itu terus dibiarkan, dapat menimbulkan kerusakan jalan juga kecelakaan lalu lintas," terangnya.

Ia menyebutkan pihaknya bersama Polisi Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan melakukan penertiban.

Penertiban ini, kata dia, merupakan penegakan Perda K-3 sehingga bisa mewujudkan Lebak menjadi daerah tertib, nyaman, indah dan asri.

"Kami berharap semua pengusaha galian pasir tidak melanggar perda K-3 itu," katanya.

Sejumlah aktivis mendesak Distamben setempat menutup kegiatan pertambangan galian pasir yang melanggar perda K-3.

Sejak kehadiran perusahaan pertambangan pasir berdiri di sejumlah lokasi, menurut dia, kondisi lingkungan mengalami kerusakan.

"Kami minta Distamben segera memberikan tindakan tegas bagi perusahaan galian pasir yang melakukan kerusakan lahan dan lingkungan," kata Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar) Abdurochman.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah jangan begitu mudah memberikan izin bagi perusahaan galian pasir.

Saat ini, banyak pengusaha pertambangan pasir tidak melakukan program reklamasi untuk penghijauan. Sebab, program reklamasi merupakan kewajiban setelah pertambangan pasir.

Dengan begitu, kata dia, kini kondisi lingkungan di daerah itu terjadi kerusakan, bahkan petani sering mengalami kekeringan.

"Kami mendesak Distamben menutup galian yang melanggar itu juga tidak sembarangan mengeluarkan izin bagi perusahaan pertambangan pasir," tegasnya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014