Direksi PT Kahayan Karyacon Leo Handoko yang juga tersangka kasus korupsi pembangunan depo sampah di Kecamatan Purwakarta tahun anggaran 2019, di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Serang atas kasus pemalsuan akta perusahaan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Serang Edward membenarkan jika pihaknya telah mengeksekusi Leo Handoko. Saat ini, Leo telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Serang, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 1389 K/Pid/2021 tertanggal 15 Desember 2021 atas perkara pemalsuan Akta PT Kahayan Karyacon.

"Leo Handoko ini merupakan tersangka korupsi di Kota Cilegon dan sudah di tahan di Lapas Cilegon. Namun kita eksekusi kembali ke Rutan Serang pada 15 Juni kemarin," katanya saat ditemui di Kejari Serang, Senin (20/6).

Edward menjelaskan Leo divonis 2 tahun dan 6 bulan penjara oleh Mahkamah Agung, dan terbukti bersalah sebagaimana pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen.

"Dalam tuntutan Leo dituntut 5 tahun penjara. Namun putusannya 2,6 tahun," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Mimihetty Layani dan Christiven Mergonoto selaku komisaris PT Kahayan Karyacon, Niko mengatakan Leo sempat membantah atas tuduhan pemalsuan akta perusahaan, penggelapan aset dan  pencucian uang. Namun hal itu terbukti sesuai dengan putusan pengadilan.

"Laporan terhadap pemegang saham mayoritas di Polres Serang kini telah dihentikan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana," katanya.

Niko mengungkapkan kliennya yang juga istri dan anak Soedomo Mergonoto selaku pemilik Kapal Api Grup itu juga, melaporkan direksi PT Kahayan Karyacon lainnya ke Mabes Polri atas dugaan pidana penggelapan dan pidana pencucian uang dan aset perusahaan.

"Dalam laporan ini, seluruh direksi telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Niko menambahkan PT Kahayan Karyacon diketahui memiliki utang kepada beberapa supplier dan tunggakan Pajak. Para Direksi PT Karyacon Leo Handoko, dan tiga direksi lainnya berinisial CSF, EB dan F selama menjalankan perusahaan tidak membayarkan utang dan tidak membayar pajak.  

"Sekarang PT Kahayan Karyacon telah dinyatakan pailit dengan adanya kegagalan bayar atas para supplier. Kita juga heran kemana itu uang modal perusahaan puluhan milyar yang diberikan oleh Mimihetty" tambahnya.

Niko berharap kasus di perusahaan yang bergerak di bidang produksi bata ringan (hebel) yang berlokasi di Jawilan, Kabupaten Serang, dapat segera terungkap.

"Cepat atau lambat kebenaran selalu pasti terungkap. Saat ini satu persatu, para Direksi PT Kahayan Karyakon sudah ada yang masuk bui dan lainnya sudah ditetapkan tersangka," tandasnya

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022