Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan perusahaan jasa titipan (JPT) dan tempat penimbunan sementara (TPS) di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Type C Soekarno-Hatta kembali digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Serang. Kali ini, sidang digelar dengan agenda keterangan saksi Ahli yang dihadirkan terdakwa Qurnia di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (08/06).

Seorang Ahli dari Pabean Pusdiklat Bea dan Cukai Ribu Sugianto menyebut, sanksi pembekuan dan pencabutan izin PJT hanya dapat dikeluarkan dan atas persetujuan kepala Kantor, bukan pejabat dibawahnya dalam hal ini kepala bidang. Sehingga terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori selaku mantan Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta dinilai telah menjalankan tugasnya. Ia juga menyebut, pihak yang berwenang mengeluarkan sanksi pembekuan dan pencabutan izin Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah Kepala Kantor Bea dan Cukai.

Diketahui, dalam dakwaan Qurnia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang penerbitan surat teguran, pemberian denda yang besar, ancaman pencabutan izin perusahaan jasa titipan dan pembekuan operasional tempat penimbunan sementara ke PT SKK.

"Di aturan yang memberikan izin Kepala Kantor. Sanksi pembekuan dan pencabutan itu tetap kepala kantor. Betul (Kepala bidang pelayanan tau atas sepengetahuan kepala kantor)," katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan JPU Kejati Banten Subardi dan Indah, serta kuasa hukum.

Sugianto menambahkan pejabat Qurnia selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Pabean sudah menjalankan tugasnya dengan benar, berupa pemberian teguran terhadap PJT apabila ditemukan pelanggaran, seperti adanya barang yang hilang atau dikeluarkan dari TPS sebelum terbit persetujuan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai dan Pajak (SPPBMCP), padahal sudah tercatat dalam dokumen CN atau Consignment Note.

"Pejabat tadi (Kabid PFPC) berwenang melakukan tindakan untuk menyelamatkan hak-hak negara. Jika tidak mengecek 25 pos tadi (barang hilang). Jika ada pemeriksaan internal (Tidak dilakukan teguran) akan ditegur (pejabat berwenang), mengapa selama 30 hari tidak diperiksa," jelasnya.

Lebih lanjut, Sugianto mengungkapkan terkait dokumen CN dan penetapan nilai kepabeanan sudah ditetapkan oleh pejabat yang bertugas melakukan penelitian dokumen atau Peneliti Dokumen Tingkat Terampil (PDTT), dan menetapkan nilai kepabeanan. Sehingga Qurnia tidak bisa menentukan nilai kepabeanan di setiap kilogram yang masuk.

"Kalau pemeriksaan barang hanya mencocokan dokumen dan fisik barang. Kalau PMK 199 itu pejabat pabean, tapi prakteknya di Soekarno Hatta itu pejabat fungsional. Tugasnya menetapkan tarif dan kepabeanan. Secara ketentuan melekat di pejabatnya tadi tidak bisa diintervensi pejabat lain. Harusnya tidak bisa diintervensi, CN nya sudah dikirim by sistem siapa penelitinya , dan melekat nama pejabatnya," ungkapnya.

Sugianto mengungkapkan Qurnia selaku Kepala Bidang berhak melakukan konfirmasi ke PJT, dengan mengeluarkan surat ke perusahaan tersebut, apabila ditemukan adanya pelanggaran seperti CCTV yang tidak bisa diakses, hilangnya barang atau yang lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

"Melakukan konfirmasi dan pemberitahuan (surat), pejabat ini berwenang. Saya berkeyakinan sudah ada dokumen pendukungnya. Sah sepanjang pejabat yang menangani. Iya ada penelitian tadi (laporan-laporan hasil monitoring dan evaluasi)," ungkapnya.

Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhori mengaku hanya menjalankan tugas pokok, dan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap PJT. Jika terjadi pelanggaran, dan dirinya selaku kepala bidang tidak melakukan pengawasan maka dirinya tidak menjalankan tugasnya dengan baik. "Surat itu memang sesuai aturan harus dikeluarkan, jika tidak saya salah," katanya.

Qurnia menegaskan terkait surat konfirmasi ke PT Shopee selaku mitra kerja PT SKK, diklaim boleh dan harus dilakukan sebab secara tidak langsung PT Shopee merupakan mitra Bea dan Cukai. Apalagi shopee menggunakan skema delivery duty paid (DDP) dalam melakukan importasinya sehingga rutin berkorespondensi dengan beacukai.

"Sebagai stakeholder melakukan korespondensi kepada e-commerce baik shopee maupun lazada. Sepanjang mandatory DDP ada kewenangan (Bea Cukai)," tegasnya, yang diamini oleh ahli.

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022