Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 3 saksi dari pihak Bea dan Cukai terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas periode 2015-2021.

Ketiga saksi tersebut, yakni berinisial MY selaku Kepala Seksi Impor I pada Direktorat Teknis Kepabeanan, diperiksa terkait proses impor barang ke Kawasan Berikat PT HGI. Saksi kedua, berinisial MNEY selaku Kepala Seksi Penindakan II Kanwil DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2017.

Baca juga: Presiden perintahkan aparat tindak penyelewengan minyak goreng

"Saksi MNEY diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pemberian suap dari tersangka LGH kepada tersangka H," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Adapun saksi MNEY sudah dua kali diperiksa sebagai saksi, pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada Kamis (24/3) lalu.
 

Kemudian saksi yang ketiga berinisial SWE selaku Kepala Seksi Penyidikan dan BHP I Kanwil DJBC Jawa Tengah & DIY Tahun 2017, juga diperiksa untuk diminta keterangannya terkait pemberian suap dari tersangka LGH kepada tersangka H serta rekomendasi re-ekspor PT. HGI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," kata Ketut.

Senin (23/5) pekan lalu, Penyidik Jampidsus juga memeriksa 5 saksi dari pihak Bea Cukai.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 4 orang tersangka, tiga orang dari instansi Bea dan Cukai, satu orang dari pihak swasta.

Keempat tersangka tersebut adalah MRP selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang dan juga selaku penyidik PPNS Bea Cukai, IP selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Semarang, H selaku Kepala Seksi Intelijen Kanwil Bea dan Cukai Jawa Tengah, dan satu tersangka dari swasta berinisial LGH.

Tersangka LGH dalam kasus itu berperan memiliki akses ke perusahaan dan pabrik tekstil di Tiongkok serta menerima orderan bahan baku tekstil dari beberapa pembeli di dalam negeri.

Untuk mengimpor bahan baku tekstil, tersangka LGH menggunakan fasilitas Kawasan Berikat PT HGI dengan Direktur PS, dan mendapatkan pembebasan bea masuk dan pajak lainnya atas impor tekstil.

Tersangka LGH mengimpor bahan baku tekstil dari Pelabuhan Tanjung Emas dan Tanjung Priok sejumlah 180 kontainer dari Tiongkok. Bahan baku tekstil yang masuk Kawasan Berikat PT HGI tidak diproduksi dan tidak diekspor. Namun, tersangka LGH bersama tersangka IP, tersangka MRP, dan tersangka H menjual bahan baku tersebut di dalam negeri.

Tersangka IP dan tersangka MRP menerima sejumlah uang dari tersangka LGH, sedangkan tersangka H menerima uang sebesar Rp2 miliar dari tersangka LGH untuk pengurusan penyelesaian penegahan dua kontainer dan kemudahan re-ekspor.

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Selain itu, penyidik juga menyangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a subsider huruf b lebih subsider Pasal 13 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap LGH. (OL-13)

Terpisah, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan pihaknya segera menyerahkan berkas perkara tahap I kepada jaksa penuntut umum. Sembari itu, pihaknya masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

"Rencana mau segera tahap I, saat ini masih perhitungan kerugian keuangan negara," ucap Supardi, diwawacarai Rabu (18/5).

Dalam memperhitungkan berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, penyidik meminta keterangan ahli perekonomian dan ahli keuangan negara.

"Baru pemeriksaan ahli perekonomian, ahli keuangan negara. Yang jelas kami masih mengejar pemeriksaan saksi, karena kami menyelesaikan berkas," ujar Supardi.

Pewarta: Laily Rahmawaty

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022