Tangerang (AntaraBanten) - Pemerintah Kota Tangerang, melakukan pengawasan terhadap peredaran makanan kadaluwarsa.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Dadi Budaeri di Tangerang, Rabu, mengatakan, Pemerintah Kota Tangerang akan terus intens melakukan pengawasan serta penyisiran.

Sehingga ruang gerak para pedagang atau produsen nakal akan semakin sempit dan kemungkinan makanan yang tak layak edar akan minim bahkan tidak ada sama sekali.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada SKPD terkait untuk terus melakukan pemantauan ke lapangan seperti Dinas Perindagkop, Dinas Kesehatan serta BPOM.

"Kami akan tindak tegas para pedagang nakal jika masih melanggar aturan. Apalagi jajanan yang ada di sekolahan perlu dipantau terus," ujarnya.

Ia menjelaskan, perlindungan konsumen khususnya dalam memperoleh bahan makanan harus dijamin baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

Karena mendapatkan bahan pangan atau makanan yang bermutu dan sehat adalah hak setiap warga negara. "Tidak boleh dimanipulasi sedikit pun harus sesuai porsinya," katanya.

Lebih lanjut, Sekda menuturkan bahan makanan yang beredar di pasaran haruslah produk yang sesuai dengan tanggal kadaluwarsa dan juga dengan jumlah muatan yang sesuai pula.

Sekda menyampaikan, makanan tidak hanya sebatas kenyang akan tetapi harus terdapat kandungan gizi yang baik bagi masyarakat khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.   

Asupan makanannya haruslah sehat dan menyehatkan sehingga akan mencetak para generasi yang cerdas serta pintar yang mampu membawa kepada kehidupan bangsa yang lebih baik.

Maka itu, Sekda berharap dengan adanya sosialisasi yang digelar ini diharapkan para pelaku usaha akan semakin paham dan patuh kepada aturan dalam mengedarkan barang dagangannya.

"Untuk Kemendag pun agar dapat memberikan 'based practice' (praktik berbasis), tidak hanya berhenti disosialisasi akan tetapi mampu diimplementasi di lapangan dengan baik terkait produk yang beredar sehingga proteksi kepada masyarakat akan semakin meningkat," katanya.

Marjono, panitia sosialisasi peredaran makanan menambahkan, kegiatan ini sebagai bagian dari upaya melindungi hak-hak konsumen sesuai dengan amanah UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Adapun dilaksanakannya sosialisasi ini sebagai upaya pembinaan, pemahaman sehingga pengetahuan serta kesadaran dalam hal pengedaran barang dan jasa akan semakin meningkat dan dapat diimplementasikan dengan sebaik-baiknya oleh para pelaku usaha," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014