Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menghentikan penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap tiga anak oleh ayahnya di Kabupaten Luwu Timur, setelah disimpulkan dalam gelar perkara tidak dapat ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. 

"Kesimpulan yang didapat dari hasil gelar perkara tadi, pertama adalah tidak dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Kedua, melaksanakan rekomendasi ahli dalam rangka perlindungan pemulihan dan yang difasilitasi oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana, di Makassar, Jumat. 

Baca juga: Ayah dan anak pelaku begal ditangkap Polisi Tangerang

Ia mengatakan gelar perkara dihadiri perwakilan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kompolnas, LPSK, KSP, Bareskrim, serta DP3A Sulsel. 

"Kebenaran akan selalu kami tegakkan melalui penyidikan profesional, prosedur yang tetap kita lakukan kepada masyarakat. Selanjutnya, kami berikan waktu kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan hal-hal yang diperlukan," katanya kepada wartawan. 

Pihaknya menyampaikan bahwa penyelesaian kasus ini sudah diumumkan oleh Polda Sulsel serta memperhatikan kebutuhan secara sungguh-sungguh untuk pelayanan rekomendasi.

Selain itu,  kepentingan pemulihan kepada korban, maupun pihak terkait kasus ini dapat terus dilaksanakan.

Oleh karena itu, lanjut Komang, dibutuhkan pendampingan untuk mengidentifikasi kebutuhan dan tindakan baik pelapor, terlapor maupun anak-anak. 

"Tentunya kita memastikan upaya perlindungan kepada korban dan pihak-pihak dalam kasus ini untuk dilakukan LPSK," tambah perwira menengah Polri ini. 

Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengemukakan pihaknya menaruh perhatian serius dari kasus ini, karena telah menarik perhatian hingga muncul masukan publik melalui #percumalaporpolisi.

"Kita sangat konsen pada kasus ini. Sebab, terkait ini soal perempuan dan anak-anak dan menjadi perhatian publik. Untuk itu Kompolnas akan selalu semangat untuk mengikuti kasus ini, dan kami mengikuti gelar perkara bersama dengan Kementerian dan lembaga," tuturnya. 

Sebelumnya, seorang ibu melaporkan bahwa tiga orang anaknya menjadi korban rudapaksa oleh ayah kandungnya berinisial SA pada 2019 ke Polda Sulsel, setelah sebelumnya kasus ini dilaporkan ke Polres Luwu Timur, namun pihak pelapor merasa tidak ditindaklanjuti.  

Pewarta: M Darwin Fatir

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022