Pandeglang (Antara News) - Sekretaris Kabupaten (Sekab) Pandeglang Aah Wahid Maulany menyatakan masyarakat harus diberi informasi hukum yang berlaku di Indonesia secara benar.


"Informasi hukum pada masyarakat sangat perlu, maka saya menilai peran Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sangat penting," katanya pada acara sosialisasi JDIH di Pandeglang, Provinsi Banten, Kamis.

JDIH merupakan pilar penunjang pembangunan hukum memiliki peran strategis untuk mengolah, menyebarluaskan produk hukum kepada masyarakat baik secara manual maupun secara digital.

Negara Indonesia merupakan negara hukum, menuntut pemahaman setiap warga terhadap hukum yang berlaku di negara ini, maka penyebaran hukum pada masyarakat harus secara baik disampaikan.

Aah juga menyatakan pada era keterbukaan informasi membuat masyarakat semakin kritis terhadap kualitas pelayanan publik terutama di bidang pelayanan dokumentasi dan informasi hukum.

Masyarakat, kata dia, juga berhak mengakses informasi secara transparan dan mengetahui semua peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

"Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan pemahaman masyarakat akan produk-produk hukum yang dihasilkan pemerintah Kabupaten Pandeglang semakin bisa dipahami disadari dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.

Kepala Bagian Hukum Sekretaris Kabupaten Pandeglang Hermawan menyatakan dasar hukum dari kegiatan JDIH yakni UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik, Pepres No. 33 tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Infomasi Hukum dan Permenkumham No. 2 tahun 2013 tentang Standarisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.

"Maksud dari kegiatan tersosialisasinya jaringan dokumentasi  dan informasi hukum di Kabupaten pandeglang dengan tujuan semua dinas/instansi dan masyarakat dapat mengakses informasi hukum secara mudah," ujarnya

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014