Tangerang (AntaraBanten) - Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sejak Januari hingga akhir September 2014 sudah menyita berbagai jenis narkotika senilai Rp105 miliar lebih.

"Nilai total barang bukti narkotika hasil penindakan sejak Januari hingga akhir september mencapai Rp105 miliar lebih," kata Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Okto Irianto di Tangerang, Minggu.


Ia mengatakan, tersangka yang ditangkap terdiri dari WNI dengan jumlah 57 orang dan 28 WNA seperti Tiongkok, Hongkong dan lainnya.

Sedangkan barang bukti yang disita, yakni 81 kilogram seperti ketamine, sabu dan ganja. Sedangkan dalam bentuk tablet, yakni "happy five" dan mathadone dengan jumlah 478 tablet.

Sementara itu, kasus yang sudah berhasil diungkap atau gagalkan yakni mencapai 63 kasus dengan penyelundupan sabu paling dominan, yakni 57 kasus.

"Dari kasus yang telah berhasil digagalkan, penyelundupan narkotika jenis sabu paling banyak atau dominan," ujarnya.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta kepada kepolisian dan BNN untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Karena barang bukti yang diselundupkan pelaku melebihi lima gram, maka pidana yang dikenakan seusia UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 15 tahun hingga 20 tahun.

Humas BNN, Kombes Sumirat mengatakan, banyaknya kasus penyeludupan narkotika karena permintaan pun meningkat.

Karena itu, pihaknya akan terus melakukan kerja sama dengan kepolisian dan bea cukai untuk membantu dalam memberantas peredaran narkotika.

"Upaya penyelundupan melalui udara maupun darat, akan kita gagalkan dengan kerja sama semua pihak," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014