Lebak (AntaraBanten) - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Lebak memperketat perizinan pertambangan pasir darat untuk mencegah kerusakan lahan dan lingkungan.

"Kami akan mengevaluasi pertambangan yang diduga merusak lahan dan lingkungan, termasuk berdekatan lokasinya dengan lembaga pendidikan," kata Kepala Bidang Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lebak Dede di Lebak, Selasa.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat jika terdapat pengusaha pertambangan yang melakukan kerusakan lahan dan lingkungan.

Selain itu, juga truk-truk pasir yang melakukan bongkar muat di tepi jalan raya dan mengangkut dalam kondisi basah.

"Kami berharap masyarakat mau melaporkan ke Distamben jika menemukan pengusaha pertambangan pasir darat yang merusak lingkungan," katanya.

Menurut dia, saat ini jumlah perusahaan pertambangan pasir darat di Kabupaten Lebak tercatat 91 unit dan di antaranya sebanyak 20 unit mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR), sisanya sebanyak 71 unit usaha pertambangan berskala besar.

Pengawalan dan pengawasan ini guna mencegah kerusakan lahan dan lingkungan alam. Sebab, dikhawatirkan eksploitasi pasir darat merusak lingkungan sehingga dapat merugikan pemerintah dan masyarakat setempat.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat agar mengawal dan mengawasi beroperasi perusahaan pertambangan pasir darat itu.

"Bila ditemukan perusahaan yang merusak lingkungan, segera dilaporkan ke instansi terkait untuk dilakukan penindakan," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa pertambangan yang baik dan benar harus berjalan tiga pilar, yakni masyarakat, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Menurut dia, ketiga pilar tersebut tentu harus sinergi sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selama ini, kata dia, kehadiran investor perusahaan pertambangan pasir darat juga menyerap lapangan pekerjaan juga pendapatan asli daerah (PAD).

"Pada tahun 2013, pemasukan PAD dari pertambangan melebihi target Rp4,8 miliar," ujarnya.

Dede menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti pertambangan pasir darat yang lokasinya berdekatan dengan SDN 1 Mekarsari Rangkasbitung.

Meskipun mereka mengantongi izin dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Lebak, menurut dia, perlu dievaluasi karena lokasinya itu tidak jauh dengan lembaga pendidikan.

"Kami akan menjalin instansi lain untuk memperketat izin usaha pertambangan walaupun mendapat rekomendasi izin lingkungan warga setempat," katanya.

Sejumlah aktivis mendesak Distamben setempat menutup kegiatan pertambangan galian pasir karena berdampak buruk terhadap lingkungan di daerah itu.

Sejak kehadiran perusahaan pertambangan pasir berdiri di sejumlah lokasi, menurut dia, kondisi lingkungan mengalami kerusakan.

Saat ini petani mengalami kerugian relatif cukup besar karena kerap kali terjadi kekeringan akibat dampak kegiatan galian pasir.

Selain itu, juga mengganggu kegiatan belajar mengajar (KBM) sekolah karena jaraknya galian pasir dan lokasi pendidikan hanya beberapa meter saja.

"Kami minta Distamben segera menutup perusahaan galian pasir yang melakukan kerusakan lahan dan lingkungan," kata Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempar) Abdurochman.

Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah jangan begitu mudah memberikan izin bagi perusahaan galian pasir.

Saat ini, banyak pengusaha pertambangan pasir tidak melakukan program reklamasi untuk penghijauan. Sebab, program reklamasi merupakan kewajiban setelah pertambangan pasir.

Dengan begitu, kata dia, kini kondisi lingkungan di daerah itu terjadi kerusakan, bahkan petani sering mengalami kekeringan.

"Kami mendesak Distamben menutup galian yang melanggar itu juga tidak sembarangan mengeluarkan izin bagi perusahaan pertambangan pasir," tegasnya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014