Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin mengatakan larangan kegiatan sahur on the road dilakukan untuk menghindari gesekan antarkelompok, sehingga menghilangkan makna aslinya.

"Fakta yang terjadi sahur on the road ini dijadikan ajang kumpul-kumpul yang biasanya dilakukan oleh anak-anak di bawah umur atau masih sekolah dengan berkelompok yang berpotensi menimbulkan gesekan antarkelompok lain, jadi yang seperti ini yang kami larang untuk keamanan bersama," kata Kombes Pol Komarudin, di Tangerang, Sabtu, dalam keterangannya pada acara diskusi yang diselenggarakan Pokja Wartawan Tangerang Raya.

Baca juga: Polresta Tangerang sarankan kegiatan sahur di jalanan jangan dilaksanakan

Ia menjelaskan sahur on the road diartikan adalah makan di jalan seperti makan di warteg atau rumah makan yang dilaksanakan di luar rumah. "Tapi fakta yang ada kerap terjadi keributan, sehingga kami larang," ujarnya pula.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menerangkan makna sahur on the road adalah sedekah atau berbagi di bulan penuh berkah. Namun yang terjadi pergeseran kegiatan yang awalnya membagikan makanan sahur ini berubah menjadi ajang kumpul-kumpul oknum kelompok untuk berkeliling yang rawan terjadi bentrokan dan kecelakaan serta anarkisme.

"Kami tidak ingin ada masyarakat kita yang menjadi korban hanya karena mereka terjadi benturan-benturan yang menurut kami masalah yang tidak penting terutama kejadian ini sering terjadi kepada anak-anak sekolah," katanya lagi.

Lebih lanjut, Wali Kota menyampaikan bahwa Pemkot Tangerang bersama kepolisian terus berupaya menciptakan Kota Tangerang yang nyaman, aman, dan harmonis.

Pemkot Tangerang bersama kepolisian jauh sebelum memasuki bulan suci Ramadhan sudah melakukan apel gabungan guna mempersiapkan dan mengerahkan petugas untuk keamanan masyarakat dan kota.

"Hanya saja untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat ini tidak bisa menjadi tanggung jawab pemerintah dan kepolisian saja, tapi kita semua terlebih kepada para orangtua dalam mendidik anak-anaknya," katanya.

Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo juga mengungkapkan permasalahan yang kerap terjadi di kalangan anak muda membuat pihaknya mengusulkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, dan yang kedua Peraturan Pendidikan tentang Penyelenggaraan Pesantren.

"Saya harap ke depan tenaga pendidik juga untuk bisa lebih memantau anak-anak didiknya walaupun dalam mendidik pelajar bukan hanya tanggung jawab pengajar, tapi juga para orangtua dan lingkungan sekitar, karena lingkungan yang baik menghasilkan generasi yang baik," katanya pula.

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022