Serang (AntaraBanten) - Kepolisian Daerah (Polda) Banten akan memproses hukum dua oknum anggota polisi yang diduga membantu melepaskan tiga tahanan Polda Banten.

"Kami sudah periksa dua oknum itu. Akan kita ajukan ke pengadilan umum dan kode etik. Jadi ada dua pengadilan," kata Kapolda Banten Brigjen Pol M Zulkarnain di Serang, Senin.

Ia mengatakan, terkait kaburnya tiga tahanan tersebut, satu orang sudah tertangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran. Sementara dua oknum yang diduga membantu kaburnya tiga tahanan tersebut sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan di Mapolda Banten.

Menurut Kapolda Banten, dua oknum anggota polisi tersebut sudah diperiksa dan akan diproses hukum sesuai kesalahannya di Pengadilan umum kaitannya dengan dugaan suap dan dugaan penggunaan narkoba. Kemudian setelah proses pengadilan umum, akan dilakukan pengadilan kode etik.

"Pemecatan orang harus melalui proses, tidak bisa begitu saja. Pengadilan umum dulu, kemudian kode etik, baru pemecatan," kata Kapolda Banten usai menghadiri paripurna pelantikan DPRD Banten.

Sebelumnya tiga tahanan Polda Banten dalam kasus narkoba, melarikan diri dari Tahanan Mapolda Banten. Diduga kaburnya tiga tahanan tersebut dibantu oleh dua oknum polisi jaga yang saat tiga orang tahanan tersebut melarikan diri.

Salah seorang tahanan yang kabur Vixi Pona Saputra (29), akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Merak, Kota Cilegon, Sabtu (30/8) malam. Vixi yang merupakan pecatan Polda Sumatera Barat ini adalah satu dari tiga tahanan yang kabur dibantu oknum petugas jaga pagi harinya. Sementara dua tahanan lainnya masih dalam pengejaran yakni Dicky Panji alias Paul (22) dan Humaedi (33).

Kabid Humas Polda Banten AKBP Ermayadi mengatakan, Sabtu (30/8) malam, salah seorang tahanan yang kabur atas nama Vixi berhasil ditangkap dalam perjalanan ke arah Merak. Tersangka ditangkap dalam angkot.

Sebelumnya, kata dia, tiga tahanan tersebut diketahui tidak berada di kamar tahanannya pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 07.30 WIB saat pergantian petugas piket, berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tidak ada kerusakan pintu sel.

Hasil penyelidikan ditemukan kunci dan ruang tahanan tidak ada yang rusak, dan rekaman CCTV menunjukkan tahanan melarikan diri bekerja sama dengan petugas jaga yakni Briptu F dan Briptu JS.

Kedua oknum petugas jaga kemudian dimintai keterangan. Hasilnya, mereka mengakui membantu para tahanan itu kabur dengan imbalan uang senilai Rp20 juta. Uang itu ditransfer ke rekening anggota Polda Banten yang berjaga ketika itu. Bahkan, dari hasil tes urine diketahui petugas jaga tersebut juga positif menggunakan amphetamin.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014