Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu menangkap tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah itu dalam kurun waktu satu minggu.
 
Kepala BNN Provinsi Bengkulu Supratman di Bengkulu, Selasa, mengatakan ketujuh tersangka yang berhasil ditangkap di empat lokasi yang berbeda.

Baca juga: Polisi Tulungagung tangkap pelaku pencabulan anak tiri
 
"Ada 7 orang tersangka yang diamankan petugas dari empat kasus dengan TKP berbeda yang berhasil ditangkap," kata Supratman.
 
Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama, menurut Supratman, pihak BNN menangkap tersangka IS (48) yang ditangkap di Dusun II Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko.
 
Dari penangkapan tersebut,lanjut Kepala BNN Bengkulu, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 7,5 gram.
 
Kemudian pihaknya menangkap AD dan AJ atas kasus narkoba di wilayah Jalan Sultan Jamil Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.
 
Berdasarkan penangkapan tersebut, petugas BNN Provinsi Bengkulu berhasil menyita barang bukti berupa 8 paket sabu seberat 2,96 gram.
 
Selanjutnya pengungkapan di Kelurahan Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu dengan menangkap dua tersangka FJ (22) dan ND (22) dengan menyita barang bukti 14 paket ganja seberat 500 gram dan 10 paket sabu seberat 6,31 gram, handphone serta timbangan digital.
 
"Dari dua tersangka ini kita mendapatkan 2 jenis narkoba yakni sabu dan ganja," ujarnya.
 
Supratman menyebut, petugas kembali melakukan pengungkapan terhadap RE (32) warga asal Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu di Desa Tanjung Sanai I Kabupaten Rejang Lebong dan menyita barang bukti berupa enam paket sabu dengan berat kotor 100 gram, 1 unit mobil dan handphone.
 
Berdasarkan keterangan tersangka RE, dirinya mendapatkan narkoba tersebut dari salah satu warga binaan yang berada di dalam Lapas Bentiring dan membawa tersangka YN ke BNN Provinsi Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan.
 
Kata dia, dari ketujuh tersangka tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa 500 gram ganja dan sabu seberat 116,77 gram.
 
Ketujuh tersangka akan disangkakan pasal 114 ayat Jo pasal 132 subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Pewarta: Anggi Mayasari

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022