Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto menegaskan langkah dan tindakan yang dilakukan tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terhadap tersangka teroris dokter Sunardi (54) di Sukoharjo, Jawa Tengah, sudah sesuai prosedur.
"Kami tegaskan langkah Densus 88 Antiteor sudah sesuai prosedur," katanya saat melakukan kunjungan ke Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis.
Baca juga: Densus Antiteror siap penuhi panggilan Komnas HAM terkait penembakan dr Sunardi
Kunjungan rombongan Komisi III DPR disambut Kepala Polda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi dan jajarannya. Dalam kesempatan tersebut, Bambang dan sejumlah anggota Komisi III DPR melakukan pertemuan secara tertutup dengan Tim Densus 88 Antiteror Polri dan para pejabat Polda Jateng.
Kunjungan spesifik di Polres Sukoharjo tersebut, lanjut Bambang, merupakan langkah untuk membahas penanggulangan isu terorisme yang sangat berbahaya bagi Negara.
"Hasil pembahasan hari ini, akan dibahas lagi pada rapat kerja komisi III DPR RI pada Senin (21/3), bersama Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," kata Bambang.
Dia juga menjelaskan penanganan yang dilakukan Tim Densus 88 terhadap tersangka teroris Sunardi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018.
Dalam tindakan tegas dan terukur, yang menewaskan tersangka Sunardi, Tim Densus 88 telah melakukan prosedur dengan benar, katanya.
Tim Densus 88 menerapkan prosedur dengan menggunakan pengaman berupa rompi polisi sejak awal, yang dilanjutkan dengan berbagai rangkaian prosedur selanjutnya.
"Semua sudah sesuai prosedur, kemudian terjadi insiden karena harusnya tidak seperti itu. Hal itu, terjadi karena dr Sunardi tidak mau diberhentikan," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Bambang mendapatkan penjelasan dari Densus 88 Antiteror Polri dan Polda Jateng terkait keterlibatan tersangka teroris Sunardi dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Dia juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa kepada keluarga tersangka teroris Sunardi.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Eva Yuliana mengapresiasi upaya Densus 88 Antiteror yang menyampaikan informasi secara jelas terkait insiden penangkapan tersangka teroris Sunardi di Sukoharjo.
"Kami melihat dalam proses setelah kejadian itu, Densus secara proaktif memberikan keterangan pada Kompolnas dan Komnas HAM," ujarnya.
Hasil pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Densus 88 Antiteror Polri dan BNPT di Jakarta.
Eva berharap melalui RDP tersebut dapat diperoleh hasil lebih konkret dan komprehensif terkait UU pemberantasan terorisme yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022
"Kami tegaskan langkah Densus 88 Antiteor sudah sesuai prosedur," katanya saat melakukan kunjungan ke Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis.
Baca juga: Densus Antiteror siap penuhi panggilan Komnas HAM terkait penembakan dr Sunardi
Kunjungan rombongan Komisi III DPR disambut Kepala Polda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi dan jajarannya. Dalam kesempatan tersebut, Bambang dan sejumlah anggota Komisi III DPR melakukan pertemuan secara tertutup dengan Tim Densus 88 Antiteror Polri dan para pejabat Polda Jateng.
Kunjungan spesifik di Polres Sukoharjo tersebut, lanjut Bambang, merupakan langkah untuk membahas penanggulangan isu terorisme yang sangat berbahaya bagi Negara.
"Hasil pembahasan hari ini, akan dibahas lagi pada rapat kerja komisi III DPR RI pada Senin (21/3), bersama Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)," kata Bambang.
Dia juga menjelaskan penanganan yang dilakukan Tim Densus 88 terhadap tersangka teroris Sunardi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018.
Dalam tindakan tegas dan terukur, yang menewaskan tersangka Sunardi, Tim Densus 88 telah melakukan prosedur dengan benar, katanya.
Tim Densus 88 menerapkan prosedur dengan menggunakan pengaman berupa rompi polisi sejak awal, yang dilanjutkan dengan berbagai rangkaian prosedur selanjutnya.
"Semua sudah sesuai prosedur, kemudian terjadi insiden karena harusnya tidak seperti itu. Hal itu, terjadi karena dr Sunardi tidak mau diberhentikan," katanya.
Dalam pertemuan tersebut, Bambang mendapatkan penjelasan dari Densus 88 Antiteror Polri dan Polda Jateng terkait keterlibatan tersangka teroris Sunardi dalam jaringan Jamaah Islamiyah (JI).
Dia juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa kepada keluarga tersangka teroris Sunardi.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Eva Yuliana mengapresiasi upaya Densus 88 Antiteror yang menyampaikan informasi secara jelas terkait insiden penangkapan tersangka teroris Sunardi di Sukoharjo.
"Kami melihat dalam proses setelah kejadian itu, Densus secara proaktif memberikan keterangan pada Kompolnas dan Komnas HAM," ujarnya.
Hasil pertemuan tersebut akan ditindaklanjuti dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Densus 88 Antiteror Polri dan BNPT di Jakarta.
Eva berharap melalui RDP tersebut dapat diperoleh hasil lebih konkret dan komprehensif terkait UU pemberantasan terorisme yang sudah disahkan beberapa waktu lalu.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022