Lebak (AntaraBanten) - Sebanyak 46 narapidana Rumah Tahanan Kelas II B Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, diusulkan untuk memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan pada Idul Fitri 1435 Hijriah.

"Saya kira ke-46 napi itu layak mendapatkan pengurangan masa hukuman," kata Kepala Rutan Kelas II B Rangkasbitung Kadek Anton Budiharta di Lebak, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya mengusulkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi manusia (HAM) Banten agar mereka mendapat remisi Lebaran sebab ke-45 napi itu sudah menjalani pidana sepertiga dari masa hukumannya.

Selain itu juga mereka selama menjalani hukuman berkelakuan baik dan sopan.

Karena itu, pihaknya berharap ke-45 napi itu mendapatkan remisi antara 15 hari sampai dua bulan.

"Kami minta Kementerian Hukum dan HAM bisa menerima usulan pengurangan masa  tahanan itu pada hari raya lebaran," ujarnya.

Ia menyebutkan, remisi itu diberikan 15 hari bagi warga binaan yang sudah menjalani hukuman satu tahun, sedangkan, pengurangan masa tahanan diberikan selama dua bulan bagi warga binaan yang sudah menjalani hukuman tiga tahun.

Namun demikian, pihaknya hingga kini belum menerima laporan usulan pengurangan masa tahanan.

Biasanya, kata dia, pengumuman remisi hari Raya Idul Fitri itu diketahui seminggu menjelang lebaran.

"Kami belum begitu mengetahui remisi itu apakah 46 warga binaan itu semua mendapatkan remisi," katanya.

Sementara itu, Indra fadpaisal, petugas Rutan Rangkasbitung, menyatakan ke-46 napi itu berhak menerima usulan untuk mendapatkan remisi sebab penilaian remisi itu dilakukan oleh Tim Pengamat Permasyarakatan (TPP) Rutan Rangkasbitung.

"Kami setiap mengusulkan remisi itu setelah dilakukan penilaian oleh TPP. Dari penilai TPP itu disampaikan ke Kepala Rutan Rangkasbitung agar ditindaklanjuti pengusulannya ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Banten," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014