Sejak Januari sampai Februari 2022, PT Jasa Raharja Cabang Banten telah membayarkan klaim dari ahli  waris korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp10,36 miliar, menurun dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp10,60 miliar.

Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Sigit Harismun di Serang, Senin, (7/3/2022) mengatakan seluruh klaim yang dibayarkan selama periode tersebut dicairkan tepat waktu, bahkan tidak sampai 24 jam sejak kejadian lalin sepanjang persyaratan yang diminta telah disiapkan. 

Baca juga: Jasa Raharja Sinergi dengan 2.317 Rumah Sakit untuk kemudahan dan kecepatan penanganan korban kecelakaan

Ia menjelaskan, klaim yang diberikan selama dua bulan tersebut seperti tahun-tahun sebelumnya lebih banyak untuk membayar santunan meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas darat baik menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat yang mencapai sebesar Rp6,59 miliar.

Didampingi Kabag Operasional H Kurnia Indrawan, ia menyebutkan selama (Jan-Peb) 2022 itu total santunan yang diberikan karena meninggal dunia mencapai Rp6,89 miliar, biaya pengobatan karena luka-luka Rp3,23 miliar, cacat tetap Rp117,5 juta, biaya penguburan Rp4 juta, sewa ambulans Rp1,6 juta dan P3K Rp111,7 juta.

Sigit mengatakan, sebagai perusahaan asuransi milik pemerintah, PT Jasa Raharja siap melayani korban kecelakaan lalu lintas secara maksimal, sebab pelayanan adalah salah satu yang diandalkan perusahaannya dalam mengembangkan usahanya di bidang sosial.

"Uang yang kami kelola adalah uang pengendara juga yang dipungut melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas  Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya melalui pembayaran STNK, serta IWKBU dari penumpang bus yang telah dipungut melalui pembayaran karcis," kata Sigit Harismun.

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022