Sebanyak 4.837 botol minuman keras berbagai merek yang merupakan hasil operasi bersama Satpol PP, kepolisian, dan TNI dimusnahkan sebagai komitmen Pemkot Tangerang, Banten, dalam penegakan peraturan daerah.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Senin, mengatakan pemusnahan ribuan botol minuman keras merupakan rangkaian dari peringatan HUT Ke-29 Kota Tangerang Tahun 2022.

Baca juga: Kejati Banten gandeng akuntan publik untuk selidiki BPO Gubernur Banten

"Hari ini yang dimusnahkan sebanyak 4.837 botol dari berbagai jenis dan merek," katanya didampingi Wakil Wali Kota Sachrudin dalam acara yang berlangsung di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

Dalam acara yang dihadiri Forkopimda Kota Tangerang, Wali Kota menambahkan kegiatan pemusnahan ribuan botol minuman keras bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah serta mewujudkan misi Kota Tangerang dengan masyarakat yang berakhlakul karimah.

"Minuman keras yang dimusnahkan didapat dari operasi yang dilakukan pada periode Maret 2021 hingga Februari 2022," katanya

Wali Kota mengharapkan kontribusi dari masyarakat untuk mewujudkan Kota Tangerang yang bersih dari peredaran minuman keras terlebih yang dijual secara ilegal. "Silakan masyarakat lapor jika mengetahui ada lokasi penjualan minuman keras di lingkungannya," ujarnya.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan penegakan aturan mengenai peredaran minuman keras akan terus ditingkatkan meski dalam masa pandemi saat ini.

Satpol PP bersama kepolisian dan TNI akan menindak anjuti laporan yang disampaikan masyarakat agar tak ada peredaran minuman keras di lingkungan masyarakat.
 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022