Tangerang (AntaraBanten) - Berkas kasus dua anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Tangerang Selatan, Banten, yang menonton video porno saat rapat pleno, sudah diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Kita sudah sampaikan berkas kasus tersebut ke DKPP untuk tetap terus berjalan dan diproses," kata ketua Panwaslu  Kota Tangegarng Selatan, Engelhartia Bhayangkara, Rabu.

Ia mengatakan, Panwaslu sudah memanggil kedua anggota PPK tersebut untuk memberikan keterangan mengenai kasus yang mencuat sebab kejadiannya terekam awak media massa tersebut.

Dalam pemanggilan tersebut, hanya satu anggota PPK berinisial HD yang hadir dan mengakui telah menonton video porno saat rapat pleno penetapan DPT Pilpres di Tangerang Selatan.

Sedangkan satu anggota lainnya yakni LL dan pemilik laptop, tidak pernah hadir hingga Panwaslu tiga kali melakukan pemanggilan.   

"Hanya satu anggota PPK yang datang memberikan keterangan dan mengakui kasus tersebut. Sedangkan satu lagi tidak hadir," ujarnya.

Namun demikian, Panwaslu telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dan DKPP untuk memberikan sanksi kepada keduanya.

"Intinya, DKPP akan tetap melakukan proses atas kasus yang dilakukan kedua anggota PPK tersebut," tegasnya.

Kasus ini berawal saat KPU Tangerang Selatan menggelar rapat pleno penetapan DPT Pilpres RI 2014.

Tetapi, saat rapat sedang berlansung, dua anggota PPK berinisial LL dari Pamulang dan HD dari Pondok Aren, terekam kamera wartawan sedang menonton video porno melalui laptop.

Ketua KPU Kota Tangerang Selatan, M Subhan, mengatakan, dua anggota PPK tersebut telah  mengajukan pengunduran diri.

Dari keterangan kedua anggota PPK tersebut, lanjut Subhan, keduanya tidak sengaja membuka file dan terbuka video porno tersebut.

Saat video tersebut terbuka dan dilihatnya, kemudian awak media yang berada di satu ruangan kemudian merekamnya. "Kedua anggota PPK itu mengatakan tidak sengaja," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014