Serang (AntaraBanten) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan ada 40 temuan berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Provinsi Banten tahun Anggaran 2013.

"Dari 40 temuan atas laporan keuangan tersebut, 12 temuan berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan 28 temuan berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan," kata Auditor Utama Keuangan Negara 5 BPK RI Bambang Pamungkas usai paripurna penyerahan LHP BPK tersebut di Serang, Senin.

Ia mengatakan, pada LHP BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2013, BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat.

Alasan BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat atas LHP tersebut karena BPK menemukan sejumlah permasalahan yang cukup material yang ditemukan.

Bambang mengatakan, sejumlah permasalahan atau temuan tersebut diantaranya, penatausahaan persediaan senilai Rp94,79 miliar pada lima Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), aset tetap peralatan dan mesin berupa alat kesehatan pengadaan tahun anggaran 2012 dan 2013 pada Dinas Kesehatan tidak dapat diyakini sebesar Rp193,22 miliar.

Selain itu, kata dia, tata kelola aset tetap pada pemerintah Provinsi Banten tidak memadai, diantaranya tata kelola aset tanah berupa sejumlah situ yakni Situ Bojong, Kunciran, Legoso, Rempoa, Kayu Antap dan Cipondoh. Aset tersebut senilai Rp494,19 miliar.

"Situ-situ tersebut diantaranya telah dikuasai oleh pihak lain dengan diterbitkannya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak ke tiga," kata Bambang.

Permasalahn lainnya, kata dia, penerimaan pegawai non PNS sampai dengan Tahun 2013 di Provinsi Banten sebanyak 5.980 orang atau 156,18 persen dari PNS Provinsi Banten yang hanya 3.829 orang sehingga membebani APBD Tahun 2013 minimal Rp65,53 miliar.

"BPK juga menyatakan penambahan penyertaan modal saham pada PT Banten Global Depelopment sebesar Rp314,6 miliar tidak sesuai ketentuan," katanya.

Selain sejumlah temuan tersebut, BPK juga menyampaikan sejumlah temuan kekurangan volume atas pekerjaan bangunan Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Rp712,47 juta, pemborosan Rp154,68 juta dan kekurangan volume Rp2,04 miliar atas pekerjaan normalisasi sungai Cilemer, kekurangan voluem pada pembangunan jembatan Ciparengrang dan Ciliman Rp258,93 juta.

Kemudian kekurangan volume sebesar Rp4,81 miliar dan kelebihan perhitungan pembayaran SP2D Rp694 juta atas pembangunan dan pemeliharaan jalan pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) dan kekurangan volume atas beberapa pekerjaan pada pembangunan jalan Palima-Pasar Teneng senilai Rp424,11 juta juga pengadaan laboratorium bahasa, IWB, podium interaktif dan buku pendidikan karakter bangsa pada Dinas Pendidikan yang tidak sesuai ketentuan Rp9,44 miliar.

"Dengan diserahkannya LHP BPK ini, kami mengimbau Pmprov Banten untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK yang dimuat dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut dan hasil pemeriksaan sebelumnya," kata Bambang Pamungkas didampingi Kepala BPK perwakilan Banten Efdinal.

Sementara itu Plt Gubernur Banten Rano Karno menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti rekomendasi BPK atas laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan tersebut dan ia berjanji tahun depan akan lebih baik. Rano juga meminta dukungan DPRD Banten untuk melakukan perbaikan dan menindaklanjuti rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Provinsi Banten tersebut.

"Tahun kemarin Banten meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tahun ini turun menjadi opini paling rendah yakni tidak memberikan pendapat. Ini menjadi tugas beras saya di awal jabatan sebagai Plt Gubernur, karena semua sudah pasti tahu seperti apa di Banten pada Tahun 2013 kemarin," kata Rano Karno didampingi Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin dan Wakil Ketua DPRD Suparman serta Ei Nurul Khotimah.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014