Pekerja yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) jangan khawatir terhadap nasib yang menimpanya, karena Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) akan memberikan bantuan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang besarannya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak hanya mendapatkaan uang tunai, manfaat lain yang diberikan adalah akses informasi kerja dan pelatihan kerja, kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya Didin Haryono di Serang, Senin.

Baca juga: Sejumlah buruh datangi Disnaker Banten sampaikan penolakan aturan baru JHT

Program baru yang diluncurkan BPJAMSOSTEK itu sebagai upaya membantu peserta BPJS Ketenagakerjaan yang "terpaksa" di PHK oleh pihak pemberi kerja karena aktivitas usaha di perusahaan tersebut yang cenderung menurun.

Agar pekerja yang terkena dampak PHK mendapatkan manfaat JKP tersebut, maka beberapa hal yang harus di perhatikan adalah pemberi kerja atau perusahaan melaporkan tenaga kerjanya yang di PHK maksimal 7 hari kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.

Dokumen laporan yang wajib dilampirkan oleh perusahaan kepada Disnaker adalah formulir 6C dan Kesepakatan pengakhiran hubungan kerja .

Disnaker akan melakukan proses penetapan/persetujuan berkas, jika laporan tesebut telah mendapatkan penetapan, maka pemberi kerja/perusahaan membagikan hasil laporan dari Disnaker tersebut kepada masing-masing tenaga kerja yang terkena PHK untuk selanjutnya di upload pada kanal JMO (aplikasi resmi BPJAMSOSTEK) atau pada kanal Sisnaker (aplikasi dari Kementerian Tenaga Kerja).

Apabila terdapat kendala dalam mengupload dokumen pada aplikasi tersebut, maka pekerja dapat berkonsultasi dan akan dipandu oleh Case Manager Kantor Cabang BPJAMSOSTEK terdekat.

BPJAMSOSTEK Cabang Serang Raya, kata Didin, sebagai salah satu pelaksana pelayanan program tersebut, siap memberikan layanan yang terbaik kepada pekerja terkena PHK yang mengajukan JKP, dengan memprosesnya secepat mungkin asal telah memenuhi persyaratan yang diperoleh dari Disnaker setempat.

"Kami menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada. Maka teman-teman (pekerja) yang mengajukan JKP, kami siap memberikan layanan yang terbaik." kata Didin.

Didin mengimbau kepada pemilik perusahaan untuk segera melaporkan kepada Disnaker terdekat bila ada pekerjanya yang terkena PHK, karena dari laporan disnakerlah pihaknya baru bisa memproses klaim yang diajukan.

"Semua tim siap menyambut semua peserta yang mengajukan JKP. Kami akan memberikan edukasi, penjelasan kepada peserta yang belum memahaminya," kata Didin Haryono.

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022