Serang (AntaraBanten) - Kepolisian Resort Serang (Polres Serang) mengungkap kasus pembunuhan seorang gadis Dewi (16) yang mayatnya ditemukan warga di Lapangan Bola, Desa Tembong Pule, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Sabtu (25/5).

Kepala Kepolisian Resort(Kapolres) Serang  AKBP Yudi Hermawan di Serang, Kamis mengatakan, mayat wanita muda yang ditemukan warga  diketahui bernama Dewi (16), Warga Pabuaran, Kabupaten Serang. Dewi diduga menjadi korban pembunuhan mantan pacarnya ES (20) Warga Ciomas, Kabupaten Serang, karena kesal dengan korban karena sering berkomunikasi dengan lelaki lain.

Menurut Yudi, tersangka ES diduga membunuh korban karena motif cemburu. Sebelum dibunuh korban diduga diberi minuman beralkohol, dengan keadaan dibawah pengaruh alkohol tersangka ES kemudian melaksanakan niat jahatnya dengan menikam korban menggunakan senjata tajam sebanyak lima tusukan.

"Korban dibunuh pelaku pada Jumat malam (24/5) sekitar pukul 23.00 waktu setempat, terdapat lima luka tusukan benda tajam di tubuh pelaku, satu tusukan di leher, satu tusukan di dada dan tiga tusukan di perut. Usai melakukan aksinya kemudian pelaku pergi menuju Labuan, Kabupaten Pandeglang," kata AKBP Yudi Hermawan.

Kemudian, kata Yudi, tersangka dipanggil ke Polsek Ciomas untuk dijadikan saksi atas kasus tersebut bersamaan dengan para saksi lainnya yang terakhir bertemu dengan korban sebelum dibunuh. Namun polisi sudah mencurigai dari pengakuan tersangka, akhirnya pelaku diamankan dan mengakui telah membunuh korban.

"Pengakuan tersangka, barang bukti senjata tajam yang  digunakan untuk membunuh korban dibuang ke Pantai di Labuan, barang bukti yang berhasil kami kumpulkan, yakni satu buah baju dan rok pendek yang dipakai korban, satu pasang sandal, satu buah behel gigi serta satu unit sepeda motor Mio GT nopol A 6300 GQ milik korban," katanya.

Menurut Yudi, motor milik korban sempat dijual pelaku kepada teman pelaku di Labuan Pandeglanh yang masih saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Serang.

Sebelum membunuh korban, kata Yudi, tersangka sempat menitipkan korban di kontrakan teman korban, kemudian tersangka meminjam motor teman korban untuk pulang ke rumah mengambil senjata tajam. Dengan demikian, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 340 junto pasal 399 KUHP, karena diduga melakukan pembunuhan berencana yang disertai tindak kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014