Serang (AntaraBanten) -  Lelang jabatan calon sekretaris daerah (sekda) Banten akan memunculkan persaingan terbuka, sejumlah Kepala SKPD mendaftarkan menjadi calon Sekda Banten ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD).


"Setahu saya sudah ada sekitar enam orang yang mendaftar. Mungkin bisa lebih banyak," kata Staf Ahli Gubernur Banten Bidang SDM, H M Basri di Serang, Rabu.

Basri mengatakan, dirinya termasuk yang sudah mendaftarkan diri ke BKD Banten untuk calon Sekda, dengan mendaftarkan diri dan melampirkan riwayat hidup.

"Saya termasuk yang sudah mendaftar, teman kepala SKPD lainnya juga sudah banyak," kata Basri.

Ia mengaku tidak sembunyi-sembunyi untuk mendaftar karena mekansimenya terbuka dan persaingan secara terbuka, sehingga terpilih sekda yang kompeten dan profesional.

Berdasarkan informasi, selain Basri, ada sejumlah nama lain yang dikabarkan sudah mendaftar yakni Kepala BLHD Banten Karimil Fatah, Staf Ahli Gubernur Rusdjiman. Selain itu, Ketua Komisi I DPRD Banten Agus R Wisas mendaftarkan tiga nama yakni Kepala DPPKD Banten Engkos Kosasih Samanhudi, Kepala BPAD Banten Kurdi Matin dan Asda III M Yanuar.

"Ya kami telah daftarkan. Ini bukan intervensi tetapi bentuk dukungan terhadap lelang jabatan sekda," kata Agus R Wisas.

Kepala BKD Banten, Anwar Masud, mengaku ada tiga nama yang telah datang ke BKD. Namun demikian, kata dia, tiga orang tersebut baru mengambil formulir pendaftaran.

"Untuk nama saya nggak mau sebutkan nggak etis," kata Anwar.

Sementara Wakil Gubernur Banten Rano Karno mengaku belum mendapat laporan berapa orang yang sudah mendaftar untuk pencalonan sekda Banten yang akan ditutup 8 Mei 2014.

"Kami belum terima laporan berapa yang sudah mendaftar," kata Rano.

Rano mengatakan, jika sudah ada yang mendaftar untuk calon Sekda Banten, pihaknya akan bekerjasama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Wakil Ketua DPRD Banten Eli Mulyadi menyatakan, semangat seleksi jabatan sekda (lelang jabatan) harus diapresiasi oleh semua pihak tetapi tidak boleh melanggar peraturan perundang-undanan yang ada. Selain juga tidak boleh melanggar kewenangan jabatan sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah.

Menurut dia, DPRD Banten dalam kapasitas melaksanakan tupoksi pengawasan dapat ikut serta mengawal dan mengawasi jalannya proses seleksi jabatan tersebut.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014