Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banyumas menangkap tiga orang kawanan pencuri yang mengaku sebagai pegawai salah satu badan usaha milik negara (BUMN) saat melakukan aksi pencurian dan/atau penipuan.

"Kawanan pencuri tersebut ditangkap anggota Satreskrim Polresta Banyumas di dua lokasi berbeda pada Selasa (18/1) malam," kata Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Berry di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis.

Baca juga: Komnas HAM tindak lanjuti dugaan kekerasan yang dilakukan polisi di Banyuwangi

Ia mengatakan tiga orang anggota kawanan pencuri itu terdiri atas RS (18), warga Patikraja, Kabupaten Banyumas, MS (19), warga Kabupaten Banjarnegara, dan LJ (23), warga Kabupaten Brebes.

Menurut dia, penangkapan terhadap kawanan pencuri tersebut setelah Satreskrim Polresta Banyumas menerima laporan dari korban atas nama Sukarni (58), warga Kecamatan Banyumas.

Terkait dengan kronologi kejadian, Kasatreskrim Kompol Berry mengatakan aksi pencurian dan/atau penipuan tersebut terjadi pada hari Senin (17/1).

"Saat itu, korban kedatangan tiga orang tamu yang mengaku dari salah satu BUMN. Ketiga orang yang terdiri atas RS, MS, dan LJ membujuk korban bahwa mereka akan mencairkan asuransi. Namun, membutuhkan uang untuk membayar pajak di muka," katanya.

Ia mengatakan bahwa korban yang percaya terhadap bujuk rayu tersebut akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp2 juta dan cincin seberat 5 gram beserta surat pembeliannya kepada para pelaku.

Saat korban berbincang-bincang dengan para pelaku, kata dia, salah seorang di antara kawanan tersebut meminta izin ke kamar mandi.

"Setelah para pelaku berpamitan, korban pun masuk ke dalam rumah dan hendak mengambil telepon selulernya. Akan tetapi, ternyata telepon seluler dan dompet milik korban telah hilang sehingga dia melaporkan kejadian itu ke Polsek Banyumas," katanya.

Atas dasar laporan tersebut, kata dia, petugas Satreskrim Polresta Banyumas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap kawanan pencuri dan/atau penipu itu di dua lokasi berbeda pada Selasa (18/1) malam.

Menurut dia, pelaku berinisial RS dan MJ berhasil ditangkap di Simpang Empat Kebondalem, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, sedangkan LJ ditangkap di wilayah Cilacap.

"Berdasarkan hasil pengembangan, kami memperoleh keterangan dari para pelaku bahwa mereka juga melakukan aksi serupa di Banjarnegara, Wonosobo, Cilacap, dan Magelang. Hasil kejahatan yang mereka peroleh berupa uang tunai Rp10.500.000,00 serta beberapa perhiasan emas berupa cincin dan anting," katanya.

Lebih lanjut, Kasatreskrim mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku, di antaranya berupa uang tunai sebesar Rp3.000.000,00, sebuah cincin emas seberat 5 gram beserta kuitansi pembeliannya, 4 unit telepon seluler, 1 unit mobil Brio Satya, 1 lembar formulur pencairan asuransi, satu map berisikan dokumen dari salah satu perusahaan, serta satu map berisi surat tugas beserta dokumen lainnya.

Menurut dia, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

"Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau 378 KUHP," katanya. ***2***

Pewarta: Sumarwoto

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022