Tangerang (AntaraBanten) - Kementerian Lingkungan Hidup mengukur  udara dan gas di Kota Tangerang, Banten, terkait penilaian penghargaan langit biru.

Upin Purwanto, anggota tim Sampling Analis PT Anugerah Analisis Sempurna (ASS) yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup di Tangerang, Rabu, mengatakan terdapat beberapa indikator yang dilakukan dalam pengukuran seperti debu kasar dan halus, debu serta kebisingan.

Dalam proses pengukuran tersebut, terdapat tiga alat yakni Thiesc untuk mengukur debu kasar, Graseby untuk ukur debu halus PM10 serta SO2 NO2 OX HC CO untuk mengukur gas.

Nantinya, ketiga alat yang diletakkan di pinggir jalan tersebut akan menghisap debu dan gas yang berasal dari jalan protokol di dalam filter dan hasilnya ditimbang.

Selama 24 jam, alat tersebut akan mengukur debu dan gas di wilayah kota Tangerang. Tetapi, bila terjadi hujan selama empat jam tak henti, maka akan dilakukan uji ulang. Setiap delapan jam, akan dilakukan pergantian filter.

"Ada beberapa kriteria untuk penilaian. Kami hanya mengukur dan menyerahkan hasilnya kepada kementrian lingkungan hidup. Kami memiliki waktu 10 hari untuk mendapatkan hasil dari pengukuran di lab," katanya.

Untuk di Kota Tangerang, pengukuran gas dan debu akan dilakukan selama tiga hari. Untuk saat ini dilakukan di Jalan Sudirman, sekitar perumahan Palem Semi dan Jalan MH Thamrin di Tugu Jam.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, mengatakan, Pemkot Tangerang telah melakukan persiapan untuk mempertahankan penghargaan langit biru.

Misalnya dari penghijauan, penyemprotan jalan, uji emisi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perawatan kendaraan karena menimbulkan gas yang tidak baik.

"Hasil uji emisi yang dilaukan, ambang kebisingannya masih di bawah dari batasnya 80 desible dan kini tercatat 72 desible," ujarnya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014