Satuan Tugas (Satgas) Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Tangerang, Banten menyebutkan daerah setempat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 mulai 4-17 Januari 2022.

"Ya, sekarang kita (Kabupaten Tangerang, red.) masuk PPKM Level 2 sesuai instruksi Mendagri terbaru di tahun 2022," kata Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Tangerang Hendra Tarmizi di Tangerang, Rabu.

Baca juga: Pemkot telusuri kasus di bandara menyusul dua pegawai positif COVID-19

Ia mengatakan penerapan PPKM di Kabupaten Tangerang tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 1 Tahun 2022 dengan berpedoman terhadap indikator penyesuaian kesehatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

"Jadi kenaikan PPKM ini disesuaikan dengan wilayah aglomerasi Jabodetabek, karena sekarang DKI Jakarta sudah PPKM Level 2," katanya.

Dengan adanya status PPKM Level 2 di Kabupaten Tangerang itu, maka tim Satgas COVID-19 setempat akan menyesuaikan pengaturan terkait dengan kegiatan masyarakat, di antaranya pembatasan jam operasional tempat perbelanjaan, pembatasan kapasitas pengunjung, dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.

"Tetapi kita akan lihat instruksi Bupati Tangerang, apakah ada perubahan dalam pengetatan-pengetatan pembatasan itu atau tidak, karena sampai saat ini kita belum lihat. Namun yang jelas bupati biasanya akan lebih melonggarkan terkait jam operasi itu," ujarnya.

Terkait dengan jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Tangerang, berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat, saat ini terdapat 11 orang positif terdiri atas satu orang dirawat dan 10 orang menjalani isolasi.

Mereka tersebar di tujuh kecamatan, yakni Curug dua orang, Pagedanga (2), Kelapa Dua (3), Kosambi (1), Rajeg (1), Sepatan (1), dan Sidang Jaya (1).

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2022