Pegiat lingkungan yang tergabung Landscape Indonesia dan yayasan Inobu menyebut pentingnya menggunakan pendekatan yurisdiksi (juridical action) untuk menghentikan penebangan hutan.

Menurut Chief Executive Officer Landscape Indonesia Agus Sari pendekatan yurisdiksi membutuhkan integrasi antara pemerintah, perusahaan, dengan pertanian agar dapat dilaksanakan hingga tingkat daerah.

"Jadi kalau petani atau perusahaan bekerja pada yurisdiksi yang sudah ditetapkan maka mereka tidak boleh pindah dari lokasi itu. Tujuannya agar tidak terjadi penebangan pohon atau hutan," kata Agus Sari kepada wartawan, Minggu.

Dengan pendekatan yurisdiksi, kata Agus, keseimbangan produksi dan perlindungan hutan tropis dan keanekaragaman hayati dapat berlangsung secara berkesinambungan.

Agus mengatakan untuk mewujudkan yurisdiksi action harus melihat karakteristik spasial dan ekosistem. 

Pendekatan yurisdiksi dikenal sebagai "green growth" atau "green prosperty" biasanya dipergunakan untuk menyesuaikan selera penanam modal yang akan berinvestasi di suatu daerah. 

Beberapa penyesuaian mungkin diperlukan untuk menghentikan deforestasi, seperti instrumen keuangan yang dikelola dengan baik, instrumen peraturan untuk memfasilitasi investor, pengaturan kelembagaan untuk perencanaan, implementasi, evaluasi, dan tata kelola yang menyeluruh dan multi-stakeholder dan multi-level, serta kemampuan untuk melakukan pendekatan yuridis di tingkat sub-nasional.

Laporan IPCC terbaru menetapkan "kode merah untuk kemanusiaan", menunjukkan bahwa bumi sudah dalam krisis iklim sehingga benar-benar membutuhkan aksi nyata.

Sektor berbasis penggunaan lahan untuk pertanian, kehutanan, dan lainnya merupakan sektor strategis yang menyumbang sekitar seperlima dari emisi global.

Upaya untuk menghentikan deforestasi muncul tidak hanya dalam konteks menghindari emisi dari deforestasi dan meningkatkan penyerapan karbon, tetapi juga dalam memastikan keberlanjutan keseluruhan rantai pasokan komoditas.

Pemantauan kinerja pengurangan deforestasi dianggap cukup sederhana dan risikonya dianggap dapat dikelola karena investor biasanya terlibat langsung dengan badan usaha. 

Berdasarkan definisinya, yurisdiksi didefinisikan sebagai lanskap yang secara geografis ditentukan oleh politik atau batas-batas administratif, termasuk negara, negara bagian atau provinsi, dan kabupaten atau kota. 

JA menjadi daya tarik bagi sektor swasta untuk berinvestasi dengan nyaman dan di saat bersamaan memungkinkan penghitungan emisi karbon di cakupan sub-nasional yang masih berupa tantangan.

Untuk menghentikan deforestasi dalam skala besar, upaya di sektor komoditas yang secara tradisional menangani deforestasi baik di dalam perusahaan atau di seluruh rantai pasokan telah bergeser ke keberlanjutan yurisdiksi yang menangani seluruh area sumber. 

Dengan ekosistem yang sudah berjalan untuk mendorong pendekatan yuridis, diperlukan pelibatan sektor finansial atau investasi untuk mengakselerasi skala yang lebih besar. 

"Melalui studi Investment Case of Jurisdictional Approach, kita lihat elemen investasi penting untuk mendorong ekosistem yang sudah ada yang dulu terbatas pada project-based atau concession-based. Dan, untuk mengakselerasi investasi tersebut agar lancar diperlukan kebijakan, strategi, peta jalan, dan peraturan yang tepat serta kesiapan semua pemangku kepentingan harus terencana. Koordinasi antar sektor dan skala yurisdiksi diperlukan untuk merencanakan dan mengelola investasi yurisdiksi secara kolaboratif," ujar Agus.

Pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan di negara berkembang dikenal dengan singkatan REDD+ telah dimasukkan ke dalam perjanjian internasional di bawah United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) sejak Konferensi Ketiga Belas Para Pihak (COP13) di Bali, Indonesia, pada tahun 2007. 

Sejak saat itu, REDD+ telah diimplementasikan di Indonesia dalam berbagai bentuk. Sektor swasta mengambil rute kegiatan demonstrasi yang berbasis proyek dan konsesi. Beberapa dari mereka telah menunjukkan kemajuan di pasar sukarela untuk pengurangan emisi karbon. Entitas internasional mulai mengembangkan inisiatif skala yang lebih besar, termasuk melalui implementasi nasional dan sub-nasional.

"Indonesia telah memasukkan pendekatan yurisdiksi dalam memastikan keberlanjutan pertanian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Saat ini INOBU sedang memfasilitasi pemerintah kabupaten Seruyan untuk menetapkan pendekatan yurisdiksi terhadap standar keberlanjutan komoditas, bekerja sama dengan Roundtable for Sustainable Palm Oil (RSPO)," kata Chief Legal Officer yayasan Inobu Bernadinus Steni.

Sementara, pada tahun 2008, The Nature Conservancy (TNC) menjalin kemitraan dengan pemerintah kabupaten Berau di Kalimantan Timur dalam mengembangkan inisiatif REDD+. 

Kemitraan yang diluncurkan pada tahun 2009 ini bertujuan untuk merespon dan terlibat dalam program pembangunan rendah emisi secara terpadu di dalam dan di seluruh Kabupaten Berau.

Ketika terstruktur dengan benar, pendekatan yurisdiksi merupakan pendekatan yang menarik bagi investor sektor swasta untuk berinvestasi. Pembiayaan dapat dilakukan sebagai investasi langsung atau melalui struktur dana. Ada cara-cara inovatif untuk membangun struktur dana di yurisdiksi, termasuk melalui pembentukan jendela yurisdiksi khusus dalam dana yang ada.

Kondisi yang memungkinkan perlu diperkuat. Ini termasuk instrumen peraturan yang tampaknya masih membutuhkan perbaikan, koordinasi, terutama di antara lembaga pemerintah terkait di berbagai tingkat, dan kemampuan teknis di antara entitas yang terlibat terutama di yurisdiksi tahap sub-nasional.
 

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021