Polres Aceh Utara mengungkap kasus dugaan perdagangan remaja putri berusia 16 tahun yang diduga dipaksa melayani sejumlah lelaki paruh baya.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, Inspektur Polisi Satu Noca Tryananto, di Aceh Utara, Jumat, mengatakan, dalam kasus itu polisi menangkap sembilan terduga pelaku.
Baca juga: Polisi bongkar kasus perdagangan orang di Kabupaten Tangerang
"Seorang pelaku di antaranya ibu rumah tangga diduga muncikari berinisial NK (61). Sedangkan delapan lainnya diduga pria hidung belang," kata Faisal.
Adapun delapan terduga pelaku itu yakni berinisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), dan RZ (54). Mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur.
Ia menyebutkan pengungkapan kasus itu berawal saat ayah korban yang selama ini tinggal di luar daerah mendapat telepon dari kerabatnya mengabarkan korban hamil.
"Mendengar kabar itu, sang ayah langsung menemui korban. Betapa terkejutnya saat mendengar pengakuan bahwa korban selama ini diperkosa pelaku MY serta dipaksa melayani pelaku lainnya oleh pelaku NR," kata Faisal.
ia mengatakan ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Selasa (14/12). Selang beberapa hari kemudian, petugas menangkap para pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap NR diduga menjual korban kepada pria hidung belang sejak Juni lalu dengan tarif Rp50.000 hingga Rp200.000 untuk sekali kencan," katanya.
Para pelaku, kata dia, memiliki peran masing-masing, NR dibantu AR yang merupakan penyedia tempat lokasi kencan dengan tarif Rp50.000. Sementara, pelaku IS bertugas antar jemput korban dengan upah Rp20.000.
"Selain mengamankan sembilan tersangka, polisi juga mengamankan sembilan unit telepon genggam, pakaian korban, satu unit sepeda motor," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara, Inspektur Polisi Satu Noca Tryananto, di Aceh Utara, Jumat, mengatakan, dalam kasus itu polisi menangkap sembilan terduga pelaku.
Baca juga: Polisi bongkar kasus perdagangan orang di Kabupaten Tangerang
"Seorang pelaku di antaranya ibu rumah tangga diduga muncikari berinisial NK (61). Sedangkan delapan lainnya diduga pria hidung belang," kata Faisal.
Adapun delapan terduga pelaku itu yakni berinisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), dan RZ (54). Mereka tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Timur.
Ia menyebutkan pengungkapan kasus itu berawal saat ayah korban yang selama ini tinggal di luar daerah mendapat telepon dari kerabatnya mengabarkan korban hamil.
"Mendengar kabar itu, sang ayah langsung menemui korban. Betapa terkejutnya saat mendengar pengakuan bahwa korban selama ini diperkosa pelaku MY serta dipaksa melayani pelaku lainnya oleh pelaku NR," kata Faisal.
ia mengatakan ayah korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada Selasa (14/12). Selang beberapa hari kemudian, petugas menangkap para pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap NR diduga menjual korban kepada pria hidung belang sejak Juni lalu dengan tarif Rp50.000 hingga Rp200.000 untuk sekali kencan," katanya.
Para pelaku, kata dia, memiliki peran masing-masing, NR dibantu AR yang merupakan penyedia tempat lokasi kencan dengan tarif Rp50.000. Sementara, pelaku IS bertugas antar jemput korban dengan upah Rp20.000.
"Selain mengamankan sembilan tersangka, polisi juga mengamankan sembilan unit telepon genggam, pakaian korban, satu unit sepeda motor," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021