Serang, (Antara News) - Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang Lalu Atharussalam Rais mengaku tengah menelusuri lahan Puspemkab untuk membantu KPK yang saat ini sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Saat ini kami menelusuri lahan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) untuk membantu KPK. Penelusuran itu agar bisa diketahui lahan pada bagian mana saja yang bermasalah yang tengah disidik oleh KPK," kata Lalu saat dihubungi di Serang, Minggu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebagian lahan itu milik Chaeri Wardana alias Wawan--adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah--yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah pula ditahan.

Sebagian lahan Puspemkab tersebut tengah disidik KPK berkenaan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menelusuri aset-aset milik Wawan di Banten.

Wawan saat ini sudah menjadi tersangka dan ditahan atas dugaan suap Pilkada Lebak, dan pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesahatan (Dinkes) Banten dan Kota Tangerang Selatan.

Pembangunan Puspemkab merupakan salah satu program unggulan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJMD) 2010--2015 yang berlokasi di Desa Keserangan, Kecamatan Ciruas dan Desa Cisait, Kecamatan Keragilan seluas 14,5 hektare.

"Lahan yang tengah disidik seluas 20 hektare sebagai penunjang Puspemkab. Untuk itu, penelusuran yang kami lakukan agar diketahui kepemilikannya, siapa yang sebenarnya memiliki lahan penunjang itu yang tengah disidk oleh KPK," katanya.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang itu, tidak menutup kemungkinan pembebasan lahan Puspemkab maupun penunjangnya terjadi ketidakwajaran kepemilikan karena tumpang-tindih.

"Tumpang-tindih yang dimaksud ada lahan yang sudah dijual orang tuanya, kemudian hak warisnya juga turut menjual juga," katanya.

"Lagi pula kita (Pemkab) tidak mudah untuk membayar jika belum adanya kejelasan kepemilikan lahan dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang. Pada intinya untuk lahan Puspemkab sudah selesai, hanya menyisakan 20 hektare sebagai penunjangnya saja," ungkapnya.

Informasi yang dihimpun penyidik KPK pada pekan lalu sudah mendatangi kantor BPN Serang untuk mencari data sertifikat tanah milik Wawan. Namun, penyidik KPK tidak menggunakan rompi pada saat itu.

Kepala BPN Serang Alen Syahputra membenarkan hal tersebut. Namun, dia enggan berkomentar soal pencarian data sertifikat keluarga TCW alias Wawan kepada media.

"Memang benar ada penyidik KPK kemari (BPN Serang), tetapi silakan konfirmasi ke KPK saja, mereka yang berhak mempublikasikannya, bukan kami," ujarnya.

Alen melanjutkan kemungkinan KPK akan kembali mendatangi BPN Serang untuk mencari data-data sertifikat tanah milik Wawan di Banten.

"Kami hanya membantu KPK saja untuk keperluan penyidikannya. Selama itu tidak memberatkan, kami persilakan," katanya.

Kendati demikian, Alen enggan berkomentar saat ditanya soal berapa banyak dokumen sertifikat tanah milik keluarga Wawan yang dibawa KPK.

"Silakan Mas tanya kepada KPK saja, kami hanya membantu KPK untuk urusan aset tanah itu saja," ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi berkenaan dengan pencarian data-data sertifikat tanah milik TCW di Banten mengaku belum mengetahui perihal tersebut.

"Belum ada informasi soal itu. Saya juga belum dapat informasi soal itu," kata Johan melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Jumat (24/1).

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014