Lebak, (AntaraBanten) - Ketua Dewan Kehormatan Persatuan  Wartawan Indonesia Provinsi Banten, Agus Sandjadirja menyatakan wartawan harus memahami kode etik jurnalistik dalam
menyajikan pemberitaan yang berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Tahun 2014 adalah tahun politik dan akan terjadi gesekan-gesekan antarpartai untuk meraih kemenangan. Karena itu wartawan harus bersikap netral dalam pemberitaan juga tidak memihak salah satu partai," katanya di Rangkasbitung.

Ia mengimbau seluruh wartawan Kabupaten Lebak dalam melaksanakan tugas di lapangan harus memahami kode etik jurnalistik.

Mereka para kuli tinta itu selamat jika memahami kode etik jurnalistik. Namun, berbahaya jika wartawan tersebut tidak memahami kaedah-kaedah jurnalistik, terlebih menghadapi Pemilu 2014.

Dimana tahun ini, ujar dia, merupakan tahun politik yang akan dilaksanakan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden. Biasanya, pada tahun politik ini sangat berpotensi terjadi konflik maupun gesekan-gesekan baik antarpartai maupun calon legislatif.

Karena itu, kata dia, wartawan bersikap netral dalam menyiarkan pemberitaan dengan tidak memihak kepada salah satu partai tertentu. "Saya kira jika pemberitaan itu memihak dan tidak berimbang, kemungkinan akan menjadi bulan-bulanan dari massa partai," katanya.

Menurut dia, wartawan harus pandai agar pemberitaan yang disiarkan itu tidak membahayakan bagi dirinya sendiri. Sebaiknya, ujar dia, sebelum menyiarkan pemberitaan terlebih dulu disaring dan dipilah-pilah.

Apakah, pemberitaan itu patut atau tidak patut untuk disiarkan kepada masyarakat. "Kami menjamin wartawan itu selamat sepanjang mereka melaksanakan tugas dengan memahami kode etik jurnalistik," ujarnya.

Ia mengatakan, seluruh wartawan yang masuk anggota organisasi PWI, mereka wajib mengikuti uji kompetensi guna meningkatkan profesionalisme.

Pihaknya menargetkan tahun 2015 seluruh wartawan yang meliput di Banten sudah mengikuti uji kompetensi profesi jurnalistik itu.

Pelaksanaan uji kompetensi itu nantinya bekerja sama dengan Dewan Pers sebagai penguji dan biaya ditanggung oleh wartawan bersangkutan sebesar Rp3 juta.

Minimal, kata dia, pendidikan wartawan peserta uji kompetensi SLTA Plus.

"Kami yakin jika wartawan itu sudah menyandang sertifikasi kompetensi kewartawanan dipastikan kualitas dan ketrampilan meningkat dan profesional dalam menyampaikan pemberitaan kepada masyarakat maupun pemerintah," katanya.

Ia menyebutkan, apabila ada wartawan yang menyimpang dan melanggar kode etik jurnalistik maka masyarakat maupun pejabat melaporkanya kepada polisi.

Begitu juga wartawan yang tidak memiliki media atau koran, namun mereka melakukan tindakan pemerasan.

"Kami minta masyarakat maupun pejabat jika terdapat wartawan melakukan pemerasan maka segera laporkan kepada pihak berwajib," katanya.***


Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2014