Pemerintah Kota Tangerang memperoleh predikat sebagai badan publik informatif untuk kelima kalinya dari Komisi Informasi Provinsi Banten berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021
"Saya berharap agar para pegawai di lingkup Pemkot Tangerang senantiasa menjaga kualitas pelayananannya dalam memberikan informasi sesuai dengan aturan keterbukaan informasi publik," kata Kepala Dina Kominfo Tangerang, Mulyani, dalam keterangannya Jumat.
Baca juga: Mudahkan lintasan nelayan, Pemkab Tangerang normalisasi muara Sungai Ciketapang
Penganugerajhan tersebut diterima Mulyani berlokasi di Gedung Negara Provinsi Banten pada, Rabu (24/11).
Ia menjelaskan, seperti tahun-tahun sebelumnya, pemantauan dan evaluasi 2021 telah menjalani beberapa tahapan, diawali dengan pengisian daftar pertanyaan swa penilaian sejak awal Agustus lalu oleh badan publik, dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan serta pemaparan oleh kepala daerah, kali ini dilakukan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin.
"Alhamdulillah, untuk hasil SAQ dan proses keseluruhan kami tidak mendapatkan catatan dari KI Provinsi banten, berarti Badan Publik Tangerang telah memenuhi standar sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai keseluruhan 93,27," kata Mulyani.
Sebagai bukti keseriusan mereka dalam mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, mereka telah menyediakan berbagai kanal untuk dapat mengakses informasi publik, di antaranya ruang pelayanan khusus, website PPID, aplikasi PPID dan pengajuan permohonan informasi secara dalam jaringan.
Sebagai informasi, terdapat 101 badan publik di Provinsi Banten mengikuti pemantauan dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2021, di antaranya 39 organisasi perangkat daerah, delapan pemerintah daerah kabupaten/kota, 24 lembaga non struktural/vertikal, 18 BUMD, dan 12 partai politik tingkat provinsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Saya berharap agar para pegawai di lingkup Pemkot Tangerang senantiasa menjaga kualitas pelayananannya dalam memberikan informasi sesuai dengan aturan keterbukaan informasi publik," kata Kepala Dina Kominfo Tangerang, Mulyani, dalam keterangannya Jumat.
Baca juga: Mudahkan lintasan nelayan, Pemkab Tangerang normalisasi muara Sungai Ciketapang
Penganugerajhan tersebut diterima Mulyani berlokasi di Gedung Negara Provinsi Banten pada, Rabu (24/11).
Ia menjelaskan, seperti tahun-tahun sebelumnya, pemantauan dan evaluasi 2021 telah menjalani beberapa tahapan, diawali dengan pengisian daftar pertanyaan swa penilaian sejak awal Agustus lalu oleh badan publik, dilanjutkan dengan tahap pemeriksaan serta pemaparan oleh kepala daerah, kali ini dilakukan Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin.
"Alhamdulillah, untuk hasil SAQ dan proses keseluruhan kami tidak mendapatkan catatan dari KI Provinsi banten, berarti Badan Publik Tangerang telah memenuhi standar sebagai Badan Publik Informatif dengan nilai keseluruhan 93,27," kata Mulyani.
Sebagai bukti keseriusan mereka dalam mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi publik, mereka telah menyediakan berbagai kanal untuk dapat mengakses informasi publik, di antaranya ruang pelayanan khusus, website PPID, aplikasi PPID dan pengajuan permohonan informasi secara dalam jaringan.
Sebagai informasi, terdapat 101 badan publik di Provinsi Banten mengikuti pemantauan dan evaluasi keterbukaan informasi publik 2021, di antaranya 39 organisasi perangkat daerah, delapan pemerintah daerah kabupaten/kota, 24 lembaga non struktural/vertikal, 18 BUMD, dan 12 partai politik tingkat provinsi.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021