Petugas Satuan Reskrim Polres Lebak melakukan  penggeledahan Kantor Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak terkait adanya dugaan penggelapan dana bantuan langsung tunai (BLT).

"Kami sedang menyelidiki dugaan penggelapan dana BLT yang melibatkan oknum mantan kepala desa berinisial AU (49). Tadi kita melakukan penggeledahan di Kantor Desa Pasidangan dan mengamankan satu box berisikan dokumen,"  kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono di Lebak, Kamis.

Baca juga: Cegah COVID-19, Polsek Muncang bagikan masker pada pengunjung Pasar Ciminyak

Ia juga menjelaskan, telah melakukan pemeriksaan terhadap lima pegawai kantor Kepala Desa Pasindangan dan 100 orang penerima bantuan sosial tersebut.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, diketahui dana BLT yang diduga digelapkan oknum manatan kepala desa tersebut sebear Rp90 juta untuk tiga tahap pencairan. 

"Dalam satu kali pencairan sebesar Rp30 juta bagi 100 orang penerima, jadi sebesar Rp300 ribu per orang,"  ujarnya.

Indik menyatakan, saat ini sedang dilakukan pendalaman, dan  jika nanti terbukti maka oknum mantan kepala desa itu akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Personel Reskrim Polres Lebak sedang melakukan penggeledahan. (Foto Antara/M. Iqbal)



 

Pewarta: M. Iqbal

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021