Serang (AntaraBanten) - Jajaran Pengawas Pemilu (Panwaslu) di seluruh Provinsi Banten diinstruksikan untuk mengawasi seluruh pelaksana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang melibatkan aparat pemerintah pusat dan daerah.

Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Banten Eka Satyalaksmana di Serang, Jumat, mengatakan pengawas Pemilu di Banten diinstruksikan untuk mengawasi seluruh pelaksanaan PNPM Mandiri yang melibatkan aparat pemerintah, fasilitator, konsultan, dan pengurus unit-unit kerja serta kelembagaan yang dibentuk oleh masyarakat di bawah program PNPM.

"Instruksi pengawasan itu disampaikan dalam Surat Edaran (SE) Bawaslu RI, sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat RI tentang larangan pemanfaatan PNPM untuk kegiatan politik praktis," kata Eka.

Ia mengatakan untuk menindaklanjuti instruksi Bawaslu RI tersebut, Bawaslu Banten sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran pengawas Pemilu di seluruh Provinsi Banten untuk mengawasi pelaksanaan PNPM Mandiri, supaya tidak dimanfaatkan untuk kegiatan politik praktis.

"Kami sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran pengawas di Banten. Instruksi tersebut agar dilaksanakan oleh jajaran pengawas pemilu hingga ke tingkat bawah," kata Eka.

Bawaslu Banten juga menegaskan bahwa semua pelaksana PNPM Mandiri yang namanya telah ditetapkan dalam DCT Pemilu DPR DPD dan DPRD, untuk mengundurkan diri dari kedudukan dan posisinya sebagai pelaksana PNPM Mandiri.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013