Personel Satuan Resnarkoba Polres Lebak membekuk empat pria diduga sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah kios di wilayah kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten.

"Saat ini para pelaku diamankan dan sedang dalam pemeriksaan.  Kami juga masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok sabu itu," kata Kepala Satuan Resnarkoba Polres Lebak  AKP Ilman Robiana di Lebak, Selasa.

Baca juga: Polres Lebak laksanakan Operasi Zebra Maung 2021

Ia menjelaskan, keempat pria yang diamankan, yakni RC (30), SR (25), AP (24),dan CH (30). Penangkapan dilakukan pada 17 November 2021 sekitar 05:00 WIB, dan di tempat kejadian perkara petugas juga menemukan tiga bungkus plastik sabu, dua buah pipet kaca,  satu alat hisap atau bong, dan tiga handphone.

Para pelaku, kata dia, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12  tahun penjara.

Ilman mengajak masyarakat setempat untuk menjauhi narkoba dan mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan barang haram tersebut, karena merusak generasi bangsa.

"Narkoba merusak generasi bangsa, dan korbannya tidak memandang umur serta status sosial.  "Stop Narkoba". Mari wujudkan Kabupaten Lebak terbebas dari narkoba,"  ujarnya.
Terduga penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polres Lebak. (Foto Antara/M. Iqbal)

Pewarta: M. Iqbal

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021