Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) menghadirkan fitur Loketku dan aplikasi Informasi Publik Online untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan pertanahan.

Menteri ATR/ Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan hadirnya fitur dan aplikasi baru itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Siaran pers yang diterima, Kamis, menyebutkan peluncuran fitur Loketku dan Aplikasi Layanan Informasi Publik secara daring dan luring ini dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai kelanjutan inovasi dalam pelayanan digital pertanahan yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan pelayanan secara mandiri pada masyarakat. 

Sofyan mengatakan di era saat ini layanan informasi publik bahkan mengacu kepada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik berkomunikasi dengan masyarakat untuk menjelaskan informasi yang dibutuhkan masyarakat.

"Saya pikir, sudah menjadi tugas kami untuk melayani secara profesional agar menuju kantor pertanahan yang profesional, melayani, dan terpercaya. Terpercaya ini yang menjadi tantangan dan komitmen bersama," terangnya.
 
"Terima kasih kepada semua yang terlibat sehingga program ini bisa dilaksanakan. Selamat atas pelayanan kami yang semakin baik, saya sangat mengapresiasi. Memberikan kebanggaan untuk negeri kami yang kami cintai," sebutnya. 

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi, Virgo Eresta Jaya, mengatakan, peluncuran Loketku ini didasari dari keluhan masyarakat yang bolak-balik datang ke Kantor Pertanahan sehingga prosesnya relatif panjang.

"Sesungguhnya, ini aplikasi berawal dari inovasi di Kantor Pertanahan untuk memperbaiki layanan menjadi lebih baik sehingga kami dari pusat ingin mengeskalasi secara nasional," ujarnya.

Untuk Aplikasi Permohonan Informasi Publik Online, imbuhnya, masyarakat tidak perlu mendatangi Kantor Pertanahan untuk meminta informasi. Masyarakat pun cukup mengajukan pertanyaan melalui lewat laman ppid.atrbpn.go.id dan hasilnya bakal dikirim via elektronik.

"Kelihatannya ini sederhana, tapi ini tindakan yang kuat bagi kami untuk bergeser dari lembaga yang fokusnya pencatatan. Pengumpulan dan pendaftaran data menjadi lembaga yang kuat dalam mengelola informasi. Diharapkan, melalui peluncuran aplikasi ini dapat meningkatkan animo masyarakat terhadap layanan pertanahan di Kementerian ATR/BPN," paparnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati, mengatakan, untuk mengajukan permohonan informasi online, tahap pertama adalah masyarakat melakukan registrasi akun melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register dengan mengisi form pendaftaran. Tahap kedua, imbuhnya, masyarakat akan mendapatkan pemberitahuan saat akun sudah diverifikasi oleh admin PPID.

Selanjutnya, tahap ketiga, setelah mendapatkan verifikasi dari admin PPID, masyarakat dapat login melalui link http://ppid.atrbpn.go.id/bpn/register. Kemudian, tahap keempat, setelah login masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi dengan klik tombol ajukan informasi berwarna biru. Lalu, akan muncul form yang harus diisi oleh pemohon secara lengkap.

Untuk tahap kelima, setelah diisi oleh masyarakat secara lengkap klik tombol submit berwarna biru. Terakhir, tahap keenam, permohoan informasi masyarakat akan diproses oleh admin PPID, PPID akan menyampaikan tanggapan/jawaban/dokumen informasi kepada pemohon dalam waktu 10+7 hari kerja. 

"Dengan adanya website PPID ini, diharapkan masyarakat yang akan melakukan permohonan informasi terkait pertanahan dan tata ruang  menjadi lebih praktis dan cepat," sebutnya.

Ia menerangkan, sebagai bentuk keterbukaan informasi, masyarakat pun dapat mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi via media sosial dengan tagar #TanyaATRBPN ataupun melalui surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail surat@atrbpn.go.id.

Sebagai informasi tambahan, Kementerian ATR/BPN pun sudah menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh tanah air. Di samping itu, seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan juga telah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat bisa termonitor dengan baik.
 

Pewarta: Ganet Dirgantoro

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021