Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai pajak yang sebelumnya ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/11).
Penangkapan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
Baca juga: Dua mantan pejabat Dirjen Pajak didakwa terima suap senilai Rp57 miliar
Baca juga: Vonis mantan Menteri KP Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun penjara
"Sudah (tiba) sekitar pukul 09.40 WIB. Saat ini masih pemeriksaan oleh tim penyidik," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
KPK menilai pegawai pajak tersebut tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus sehingga ditangkap.
KPK belum menjelaskan secara rinci identitas lengkap dari pegawai pajak tersebut maupun konstruksi yang menjeratnya tersebut. "Segera setelah itu kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali.
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub-Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp57 miliar dari tiga wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.
Pemberian suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
Penangkapan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.
Baca juga: Dua mantan pejabat Dirjen Pajak didakwa terima suap senilai Rp57 miliar
Baca juga: Vonis mantan Menteri KP Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun penjara
"Sudah (tiba) sekitar pukul 09.40 WIB. Saat ini masih pemeriksaan oleh tim penyidik," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
KPK menilai pegawai pajak tersebut tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus sehingga ditangkap.
KPK belum menjelaskan secara rinci identitas lengkap dari pegawai pajak tersebut maupun konstruksi yang menjeratnya tersebut. "Segera setelah itu kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali.
Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub-Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp57 miliar dari tiga wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.
Pemberian suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021