Tangerang, (Antara) - Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, akan memberikan sanksi tegas berupa penyegelan kepada perusahaan yang mengambil air tanah tanpa izin dan membayar pajak.

"Kami akan bertindak tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan pengambilan air tanah tanpa izin karena hal tersebut melanggar undang - undang," kata Kepala Bidang Perindustrian Kota Tangerang Selatan, Ferry Payacun di Tangerang, Selasa.

Pernyataan Ferry terkait penyegelan yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan kepada 10 perusahaan swasta di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) karena mengambil air tanah tanpa izin.

Dikatakannya, aksi penyegelan ini bukanlah tanpa alasan. Pihaknya sudah memberikan surat peringatan hingga tiga kali namun tidak mendapatkan respon.

Penggunaan air bawah tanah tanpa izin, melanggar Undang Undang No.7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2008, serta Perda No. 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.

Dalam aturannya, bagi pihak yang mengkomersilkan penggunaan air bawah tanah, wajib memiliki izin dan membayar pajaknya.

Nantinya besaran biaya tergantung dari penggunaan air, yakni tercantum dalam meteran yang ditempel di mesin pompa penyedot air.

Jika masih tetap melakukan pengambilan air tanah secara ilegal, maka sanski pidana kurangan tiga bulan penjara," ujarnya.

Ferry mengatakan, salah satu perusahaan yang disegel yakni perusahaan pembuat batako dan konblok di Kampung Buaran RT 03/05, Kecamatan Serpong. Dilokasi itu, petugas membongkar mesin pompa ilegal di belakang bangunan pabrik dengan mesin pemotong besi.   

Selain itu, petugas pun melakukan penyegelan di pangkalan bis Blue Bird Taman Tekno Blok C No.10, Serpong. Petugas memasang stiker penyegelan dan membawa tabung pompa.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013