Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, Polda Banten menangkap seorang oknum guru PNS berinisial J (53) warga Kampung Sangereng, Desa Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang yang diduga telah melakukan tindakan penipuan terhadap korban dengan kerugian sebesar Rp150 juta.

"Atas dugaan penipuan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro di Tangerang, Rabu.

Baca juga: Pemkab Tangerang bangun jaringan pipa air bersih sepanjang 8 kilometer

Ia mengatakan, tersangka J ditangkap setelah pihaknya mendapat laporkan dari korban berinisial S (53) warga Kampung Nangerang, Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.

Kemudian, ia menerangkan, kronologis penipuan yang dilakukan oleh oknum guru itu bermula dari pertemuan di rumah korban, dengan niat untuk meminjam uang sebesar Rp150 juta.

Lalu kepada korban, tersangka mengaku bahawa sejumlah uang yang dipinjamnya akan digunakan untuk berbisnis pembebasan tanah jalan tol.

"Tersangka juga menjanjikan kepada korban bahwa uang yang dipinjam tidak lama akan dikembalikan. Tersangka juga menjanjikan akan memberikan keuntungan bisnis pembebasan tanah sebesar Rp30 juta kepada korban sehingga korban percaya," katanya.

Ia menuturkan, setelah korban kemudian menyerahkan uang itu dan diterima langsung oleh tersangka. Usai mendapatkan uang tersebut tersangka juga membuat tanda terima berupa kwitansi.

"Tersangka juga menjaminkan 1 unit kendaraan Nissan X-Trail. Setelah 4 bulan, kendaraan ditukar oleh tersangka dengan kendaraan Mitsubishi Pajero," ujarnya.
Kapolres menambahkan, dari kendaraan yang dijadikan jaminan tersangka kepada korban tersebut diketahui masih dalam proses angsuran. Bahkan, sudah beberapa bulan kendaraan itu tidak dibayar angsurannya.

"Korban kemudian mulai curiga dengan tersangka. Kemudian, korban meminta tersangka untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang sebesar Rp150 juta," ungkapnya.

Namun, kata Kapolres, setelah melewati batas waktu yang telah disepakati, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang. Korban pun kemudian melayangkan somasi terhadap tersangka.

"Akan tetapi, somasi pun tidak membuat tersangka mengembalikan uang. Sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi," tuturnya.

Dari pengungkapan peristiwa itu, petugas kepolisian setempat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kwitansi, 1 lembar surat pernyataan, dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero.

Adapun atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka akan dikenakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
 

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021