Komite Disiplin (Komdis) PSSI memutuskan lima eks pemain Peserang terlibat dalam percobaan suap pertandingan Liga 2 Indonesia 2021-2022 dan menghukum mereka dengan larangan bertanding beberapa tahun serta denda puluhan juta rupiah.

"Kami melihat ini perbuatan yang sangat tercela, sangat merusak persepakbolaan Indonesia, nama klub dan PSSI. Beratnya hukuman tergantung peran dan keterlibatan masing-masing," ujar Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing dalam konferensi pers virtual yang diikuti di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Liga Champions: Pochettino percaya diri dengan pemainnya jelang PSG hadapi RB Leipzig

Sebanyak lima pemain mantan Perserang yang dikenakan sanksi oleh Komdis PSSI yaitu Eka Dwi Susanto, Fandy Eky, Ivan Julyandhy, Ade Ivan Hafilah dan Aray Suhendri.

Eka menjadi sosok yang mendapatkan hukuman terberat yaitu larangan beraktivitas di sepak bola selama 60 bulan (lima tahun) dan tak boleh memasuki stadion dalam rentang waktu yang sama, lalu didenda Rp30 juta.

Eka disebut Komdis PSSI yang menjadi aktor utama pengaturan skor itu karena dialah yang pertama menerima telepon dari seseorang diduga "bandar" untuk mengalah dengan iming-iming hadiah uang sebesar Rp150 juta. Eka pun mengajak teman-temannnya untuk ikut dalam praktik tersebut.

Kemudian, Fandy dihukum larangan 48 bulan (empat tahun) beraktivitas di sepak bola nasional, tak boleh masuk stadion dalam waktu yang sama dan denda Rp20 juta.

Ivan Julyandhy disanksi 24 bulan (dua tahun) larangan berkegiatan di sepak bola, tak boleh masuk ke stadion dalam waktu serupa dan denda sebesar Rp10 juta.

Ade Ivan Hafilah dihukum 36 bulan (tiga tahun) larangan beraktivitas di sepak bola, tak boleh masuk ke stadion dalam waktu yang sama dan denda sebesar Rp15 juta.

Terakhir, Aray Suhendri disanksi 24 bulan (dua tahun) larangan berkegiatan di sepak bola, tak boleh masuk ke stadion dalam waktu yang sama dan denda sebesar Rp10 juta.

Sementara mantan pelatih Perserang Putut Widjanarko, yang sebelumnya dicurigai terlibat dalam pengaturan skor, dinyatakan Komdis PSSI tidak bersalah.

Di luar nama-nama mantan pemain Perserang, ada satu lagi sosok yang dihukum karena terbukti mencoba melakukan suap yaitu pesepak bola klub Liga 3, Persic Cilegon, Muhammad Diksi Hendika.

Diksi disebut Komdis PSSI sempat menelepon kiper Perserang, Yogi Triana dan memintanya agar tidak kebobolan dengan hadiah imbalan dalam jumlah tertentu.

Kasus tersebut terpisah dengan persoalan lima eks pemain Perserang.

"Dia mengatakan hanya bertaruh dengan temannya. Namun, perbuatan Diksi sangat tidak baik," kata Erwin Tobing.
 

Pewarta: Michael Siahaan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021