Petugas Polresta Sidoarjo, Jawa Timur menangkap tiga orang pelaku pengeroyokan hingga menewaskan korban di kawasan GOR Sidoarjo pada Minggu (24/10).

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat dikonfirmasi di Mapolresta Sidoarjo, Selasa mengatakan tiga pelaku pengeroyokan tersebut yakni WPR, ABP dan DM.

Baca juga: Polresta Surakarta tingkatkan perkara kematian mahasiswa UNS ke tahap penyidikan

"Sementara dari pengakuan ketiganya masih ada tiga pelaku lain, yang kini dalam tahap pencarian polisi atau berstatus DPO," katanya saat temu media di Mapolresta Sidoarjo.

Ia mengatakan, pengeroyokan bermula saat ketiga korban HP, S dan KA sedang nongkrong di sebuah warung kopi di kawasan GOR. Kemudian di warung kopi sebelahnya, datanglah WPR bersama V salah satu pelaku (DPO) untuk minum kopi.

"Saat itu, HP dan KA menggoda pelayan warkop tempat WPR dan V," katanya.

Merasa yang digoda adalah kekasihnya V, kemudian dibantu WPR pun mendatangi HP, kemudian terjadilah adu mulut dan saling dorong.

Perselisihan semakin memanas, ditambah pengaruh minuman keras yang dikonsumsi korban dan selanjutnya kemudian WPR meninggalkan lokasi.

Tidak berselang lama, saat HP hendak pergi meninggalkan warung kopi datanglah WPR bersama gerombolannya naik motor untuk mengeroyok HP dan kawan-kawannya.

"Sebagian pelaku menghajar korban dengan tangan kosong. Beberapa pelaku lain juga memukuli korban menggunakan kayu dan gitar," katanya.

Meskipun sempat dihajar para tersangka, kata dia, korban HP berhasil kabur lari dan memanjat tembok GOR dan, menyisakan korban KA dan S.

Keduanya sempat berupaya melarikan diri, sayangnya berhasil dihadang kawanan pengeroyok lainnya dan keduanya dibawa masuk kembali ke kawasan GOR.

“Di depan kolam renang GOR, KA dan S kembali dihajar para tersangka WPR, ABP dan DM termasuk dibantu V, P dan A yang berstatus DPO. Kondisi paling parah menimpa KA, karena selain dihajar dengan pukulan tangan kosong dan ditendang juga dipukuli kayu. Akibatnya setelah sempat dirawat di rumah sakit, KA meninggal dunia," tukasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WPR dikenai ancaman hukuman penjara 12 tahun sesuai pasal 170 ayat 2 ke – 3e KUHP.

"Tersangka ABP dikenai ancaman hukuman 9 tahun penjara seperti dimaksud dalam pasal 170 ayat 2 ke – 2e KUHP. Sedangkan tersangka DM ancaman hukumannya 9 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dalam pasal 353 ayat 3 KUHP," tukasnya.

 

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021