Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, Selasa (19/10) malam, menemukan senjata tajam hingga narapidana positif narkoba.

"Dari penggeledahan tersebut berhasil disita berbagai benda yang dilarang, seperti telepon genggam, modem, perangkat elektronik, terminal listrik, kartu remi hingga senjata tajam," kata Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas Kemenkumham Abdul Aris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Sebanyak 30 ODGJ Kabupaten Tangerang dapat fasilitas rekam e-KTP

Selain itu, berdasarkan hasil tes urine 50 narapidana yang berasal dari Blok A1 dan D2 didapati tiga warga binaan positif menggunakan narkoba.

"Temuan ini tentunya menjadi pengingat sekaligus bahan evaluasi bagi pemasyarakatan agar lebih berhati-hati dan waspada dalam melakukan pemeriksaan barang yang masuk," kata Aris.

Saat sidak, Ditjenpas Kemenkumham menurunkan 28 petugas untuk menggeledah Lapas Kelas I Tangerang. Penggeledahan difokuskan di kamar hunian warga binaan Blok A1, A pengasingan, Blok D2, dan D pengasingan.

Sidak digelar untuk memastikan lingkungan aman dan tertib di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang rawan dan rentan terjadinya penyelundupan barang-barang terlarang kedalam lapas dan rumah tahanan (rutan).

Kegiatan tersebut sesuai dengan tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Saya percaya dengan pelaksanaan sidak yang lebih sering, maka kondisi UPT Pemasyarakatan yang aman dan bebas dari barang-barang terlarang dapat tercipta," kata dia.

Untuk menjaga kondisi yang aman dan tertib, katanya, dibutuhkan kerja sama dan komitmen dari seluruh pihak terkait. Sidak diharapkan menyadarkan napi bahwa mereka selalu diawasi oleh Ditjenpas Kemenkumham.

Pewarta: Muhammad Zulfikar

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021