Satuan Reskrim Polres Cilegon berhasil menangkap tersangka SA alias SE, pelaku pembunuhan JA warga Bandulu, Anyer, Kabupaten Serang, yang dibunuh pelaku di Pos SAR BPBD Kabupaten Serang. Tak perlu waktu lama, pihak Satreskrim Polres Cilegon yang dibantu tim Resmob Polda Banten, berhasil menangkap pelaku dua hari setelah kejadian, Rabu (12/10) di wilayah kos-kosan yang ada di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Dalam kasus ini polisi memeriksa sebanyak 8 orang saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti, sprei, sandal, tas selempang, topi pemuda Pancasila, rokok, celana taktikal, dan sepasang sepatu. Berdasarkan rilis yang dilakukan Polres Cilegon,  tersangka dikenal beberapa saksi.  Kemudian dari keterangan itulah, polisi mendalami informasi tentang tersangka. Hal itu diungkapkan Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, saat ekspose pada Selasa (19/10).

"Sebelumnya kita lakukan pemeriksaan kepada 8 orang saksi, dan ternyata beberapa diantaranya ini kenal dengan yang bersangkutan. Dan tersangka pernah diproses pidana kasus pengeroyokan oleh Polsek Ciwandan dan baru bebas 7 bulan lalu," katanya.

Dari hasil penangkapan tersangka, terungkap bahwa motif tersangka SA yang sebelumnya juga pernah meringkuk karena kasus pengeroyokan, diketahui membunuh korban karena tersulut dendam. Berdasarkan keterangan yang didapat polisi, lima hari sebelumnya tersangka mengaku dianiaya korban bersama teman-temannya. 

Menurut Kapolres Cilegon, berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan sedianya akan dilakukan tersangka pada tanggal 11 Oktober, namun pada Minggu malam, korban terlihat oleh tersangka ada di sekitar Hotel Marbella.

Tersangka yang menyimpan dendam pun pulang untuk menyiapkan pisau, dan kembali ke lokasi untuk menikam korban. 

"Awalnya tersangka akan melakukan pembunuhan itu pada tanggal 11. Tapi karena korban terlihat tersangka, ahirnya tersangka memajukan niatan membunuh korban. SA yang sudah menyiapkan pisau menikam korban di bagian ulu hati, kemudian pisau dicabut kembali, dan mengancam rekan korban lainnya dan berusaha menikam adik korban di lokasi yang sama. Setelah digagalkan oleh saksi lainnya pelaku melarikan diri," ungkapnya.

Sementara akibat perbuatan tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman  maksimal hukuman mati, dan minimal 7 tahun penjara. 






 

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021