PT Jasa Raharja Banten menjamin santunan dan biaya pengobatan bagi korban tabrakan beruntun BUS PO Putra Pelangi dengan Truk Tronton Kimia dan Honda Brio yang terjadi pada hari Minggu (17/10/2021) malam sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Tol Jakarta-Merak KM. 75 Serang, Banten.

“Kejadian ini murni kecelakaan lalu lintas, maka seluruh penumpang termasuk sopir yang mengalami luka-luka berhak mendapatkan penggantian biaya pengobatan maksimal Rp20 juta, dan bila meninggal dunia mendapatkan santunan Rp50 juta,” Kasubag Pelayanan PT Jasa Raharja Cabang Banten Himawan Pambudi di Serang, Senin (18/10/2021).

Himawan Pambudi bersama Tim Jasa Raharja Banten turun langsung ke lapangan setelah mendapatkan laporan kejadian naas itu, dan langsung mengecek ke RS Sari Asih Serang Dan RS Drajat Prawiranegara Serang, tempat korban dirawat.

Berdasarkan laporan dari pihak kepolisian disebutkan satu penumpang bus meninggal dunia, dan 28 penumpang bus termasuk penumpang Honda Brio mengalami luka-luka berat hingga ringan.

Bus PO Putra Pelangi Nopol BL-7519-AA membawa 25 penumpang dan Honda Brio Nopol B-2992-SOM ada 4 penumpang, sedang truk tronton kimia yang belum diketahui Nopol nya tidak ada korban.

Himawan Pambudi mengatakan Jasa Raharja sebagai perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berhak memberikan pengobatan dan santunan kepada korban kecelakaan murni lalu lintas baik di darat, laut maupun udara, sesuai dengan aturan yang berlaku dan ditetapkan.

“Kami berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan mensegerakan secepat mungkin pencairan untuk biaya pengobatan dan santunan, selama persyaratan-persayaratannya telah terpenuhi,” kata Himawan Pambudi.
BalasTeruskan

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021