Tangerang, (Antara) - Dua pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang, Banten, dinyatakan tidak dapat mengikuti pencalonan tahap selanjutnya dikarenakan kekurangan kuota kursi dari partai politik pendukung.
     
Ketua KPU Kota Tangerang, Syafril Elain di Tangerang, Minggu, mengatakan kedua pasangan tersebut yakni pasangan Harry Mulya Zain - Iskandar yang mendaftar menggunakan partai Gerindra, PPP dan PKNU.

Kemudian, pasangan Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto yang mendaftar dengan diusung partai yakni Hanura, PKPB, PPRN, PKPI, Partai Bintang Refromasi, PDS, Partai Barnas, PMB, Partai Pelopor, Partai Patriot, PNBKI, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, Partai Republikan, Partai Kedaulatan, PNI, Partai Serikat Indonesia, Partai Karya Perjuangan (Pakar Pangan), PDK, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Perjuangan Indonesia Baru, Partai Demokrasi Pembaharuan.    

Kedua pasangan tersebut kemungkinan besar tidak bisa melanjutkan proses pencalonan karena adanya masalah dari partai pendukung.

"Kemungkinan, kedua pasangan tersebut tidak bisa ikut proses pembekersan pencalonan wali kota dan wakil wali kota, selanjutnya sebab kuota kursi partai pendukung kurang" kata Syafril.

Alasanya adalah karena Partai Gerindra yang mendukung pasangan Harry Mulya Zein - Iskandar, mengalihkan dukungan kepada pasangan Arief R Wismansyah. Hal tersebut tetuang dari surat yang disampaikan DPP Gerindra.

Selain itu, DPP Gerindra pun menyebutkan bila Nurhadi adalah Ketua DPC Gerindra Kota Tangerang yang sah. Sedangkan Ahmad Sofyan yang mengantarkan proses pendaftaran Harry Mulya Zein - Iskandar, dianggap tidak sah karena telah dicabut keanggotannya sejak tahun 2008.

"Dengan begitu, maka pasangan Harry Mulya Zein dan Iskandar, tidak memenuhi kursi dari syarat yang ditentukan setelah Gerindra mengalihkan dukungan," ujarnya.

Sementara untuk pasangan Ahmad Marju Kodri - Gatot Suprijanto, ditemukan adanya empat partai politik non parlemen yang bersamalah yakni PKDI, PPIB, PDP dan PKPB.

Untuk Partai PKPB, mengalihkan dukungan ke pasangan Abdul Syukur - Hilmi Fuad. Sedangkan tiga partai lainnya, setelah diverifikasi ternyata ketua partai tidak menandatanganinya. "Jadi, kami anggap tidak sah," ujarnya.

Dengan dua pasangan calon tersebut tidak bisa mengikuti proses pencalonan selanjutnya, maka ada tiga pasangan yang tersisa yakni pasangan Arief R Wismansyah - Sachrudin, pasangan Deddy "Miing" Gumelar - Suratno Abu Bakar serta pasangan Abdul Syukur - Hilmi Fuad.

"Walaupun demikian, ketiga pasangan tersebut syarat administrasinya belum memenuhi syarat dan harus di lengkapi dalam satu pekan ke depan," katanya.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013