Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Toni Harmanto perintahkan personelnya untuk mengejar pemodal tambang minyak bumi ilegal di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
"Karena kami yakin ada pemodalnya yang menghidupkan tambang dalam kasus ini. Dalam satu bulan itu break even point yang mereka dapatkan kembali per tiga lubang sumur selama satu bulan cost senilai Rp100 juta," kata Toni Harmanto di Palembang, Kamis.
Baca juga: Polisi Jatim tangkap lima pengedar uang palsu di Banyuwangi
Menurutnya, hal tersebut dilakukan guna mengusut secara tuntas kasus pertambangan ilegal yang telah menahun di wilayah tersebut.
Sekaligus membuktikan adanya komitmen antara Polri, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta instansi terkait lainnya untuk memberantas pertambangan ilegal yang telah merusak lingkungan.
"Komitmen yang sama antara Polri dan Forkopimda dalam penegakan hukum. Sehingga kasus seperti ini dapat berhenti dan tidak terus berulang setiap tahun," ujarnya.
Sekaligus ia memastikan bakal menindak tegas siapapun dan dimanapun pelaku pertambangan ilegal yang berada di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Adapun dalam kasus ini Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap enam tersangka.
Enam tersangka itu masing-masing Pangki Suwito, Masrian Adi Sahputra, Nasrullah, Endang Maryadi, Hendra, dan Irwansyah mereka ditangkap saat sedang menambang minyak, pada Kamis (30/9) pukul 17.00 WIB.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani mengatakan, operasi penangkapan tersebut berlangsung selama lebih kurang sepekan dimulai dari pengintaian sampai penyergapan.
Operasi itu dilakukan oleh petugas gabungan antara reserse kriminal khusus, satuan Brimob Polda Sumsel, Polisi Kehutanan dan anggota TNI.
Masing-masing tersangka dengan jelas telah melakukan penambangan minyak bumi di dua lokasi terpisah di Musi Banyuasin yakni, wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Meranti di distrik Salero dan KPHP Lalan-Mangsa-Medis di distrik Medis.
"Disana kami menemukan 1.000 sumur minyak bumi ilegal yang dibuat para tersangka, yang tidak lain merupakan warga setempat," kata dia.
Petugas turut serta menyita barang bukti berupa dua unit pompa air merek Robin warna kuning, merek Tanika, Satu unit sepeda motor honda revo, satu buah canting paralon warna putih berukuran empat meter.
Satu set tali roll seling, tiga buah baby tank 1.000 liter dalam keadaan kosong dan jerigen berisikan minyak mentah empat liter dan 26 unit genset merek pro-quip warna hitam, dan empat unit mobil.
"Masing-masing barang bukti ada yang dibawa di Mapolda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin untuk mendalami kasus ini," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, juga ada peralatan para tersangka yang dimusnahkan di lokasi tersebut diantaranya, motor sebanyak 364 unit, ring besi sebanyak 37 buah, mesin sedot air 30 unit, tangki tedmond sebanyak 102 buah, satu unit senjata api rakitan, dan pondok kayu sebanyak 674 unit.
"Sumur-sumur itu juga sudah ditutup menggunakan alat berat. Ke depan diharapkan segera dilakukan pemulihan lingkungan oleh instansi terkait di sana," imbuhnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 36 angka 19 ke (2) dan Pasal 40 angka 7 Undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp60 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021
"Karena kami yakin ada pemodalnya yang menghidupkan tambang dalam kasus ini. Dalam satu bulan itu break even point yang mereka dapatkan kembali per tiga lubang sumur selama satu bulan cost senilai Rp100 juta," kata Toni Harmanto di Palembang, Kamis.
Baca juga: Polisi Jatim tangkap lima pengedar uang palsu di Banyuwangi
Menurutnya, hal tersebut dilakukan guna mengusut secara tuntas kasus pertambangan ilegal yang telah menahun di wilayah tersebut.
Sekaligus membuktikan adanya komitmen antara Polri, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta instansi terkait lainnya untuk memberantas pertambangan ilegal yang telah merusak lingkungan.
"Komitmen yang sama antara Polri dan Forkopimda dalam penegakan hukum. Sehingga kasus seperti ini dapat berhenti dan tidak terus berulang setiap tahun," ujarnya.
Sekaligus ia memastikan bakal menindak tegas siapapun dan dimanapun pelaku pertambangan ilegal yang berada di wilayah hukum Sumatera Selatan.
Adapun dalam kasus ini Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap enam tersangka.
Enam tersangka itu masing-masing Pangki Suwito, Masrian Adi Sahputra, Nasrullah, Endang Maryadi, Hendra, dan Irwansyah mereka ditangkap saat sedang menambang minyak, pada Kamis (30/9) pukul 17.00 WIB.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Kombes Pol Muhammad Barly Ramadhani mengatakan, operasi penangkapan tersebut berlangsung selama lebih kurang sepekan dimulai dari pengintaian sampai penyergapan.
Operasi itu dilakukan oleh petugas gabungan antara reserse kriminal khusus, satuan Brimob Polda Sumsel, Polisi Kehutanan dan anggota TNI.
Masing-masing tersangka dengan jelas telah melakukan penambangan minyak bumi di dua lokasi terpisah di Musi Banyuasin yakni, wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Meranti di distrik Salero dan KPHP Lalan-Mangsa-Medis di distrik Medis.
"Disana kami menemukan 1.000 sumur minyak bumi ilegal yang dibuat para tersangka, yang tidak lain merupakan warga setempat," kata dia.
Petugas turut serta menyita barang bukti berupa dua unit pompa air merek Robin warna kuning, merek Tanika, Satu unit sepeda motor honda revo, satu buah canting paralon warna putih berukuran empat meter.
Satu set tali roll seling, tiga buah baby tank 1.000 liter dalam keadaan kosong dan jerigen berisikan minyak mentah empat liter dan 26 unit genset merek pro-quip warna hitam, dan empat unit mobil.
"Masing-masing barang bukti ada yang dibawa di Mapolda Sumsel dan Polres Musi Banyuasin untuk mendalami kasus ini," ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, juga ada peralatan para tersangka yang dimusnahkan di lokasi tersebut diantaranya, motor sebanyak 364 unit, ring besi sebanyak 37 buah, mesin sedot air 30 unit, tangki tedmond sebanyak 102 buah, satu unit senjata api rakitan, dan pondok kayu sebanyak 674 unit.
"Sumur-sumur itu juga sudah ditutup menggunakan alat berat. Ke depan diharapkan segera dilakukan pemulihan lingkungan oleh instansi terkait di sana," imbuhnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 36 angka 19 ke (2) dan Pasal 40 angka 7 Undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp60 miliar.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2021