Tangerang, (Antara) - Hotline dan e-mail yang dibuka Polres Kota Tangerang untuk membantu dan menampung informasi dari masyarakat terkait kasus "perbudakan" buruh pabrik kuali milik Yuki Irawan di Desa Lebak Wangi, Sepatan Timur, ternyata dipenuhi laporan tentang perjudian.

"Hotline tersebut telah berjalan, namun laporannya banyak tentang kasus 303 atau perjudian," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombespol Bambang Priyo Andogo di Tangerang, Senin.

Sedangkan untuk kasus yang terkait pabrik kuali, Kapolres mengatakan, hingga saat ini belum ada laporan yang masuk secara spesifik.

Namun demikian, Polres Kota Tangerang terus melakukan penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus "perbudakan" di pabrik kuali.

"Tidak hanya tergantung pada hotline atau email. Kita sekarang sedang terus selidiki kasus ini termasuk adanya dugaan keterlibatan oknum polisi dan TNI," katanya.

Untuk laporan kasus perjudian, Kapolres menuturkan, telah meneruskan informasi warga tersebut ke Polsek setempat agar bisa ditindak lanjuti.

"Ada sisi baiknya, karena petugas bisa mengungkap dari laporan warga itu terkait perjudian yang marak," pungkasnya.

Pada hari Jumat (10/5), Polres Kota Tangerang mulai mengaktifkan hotline di nomor (021) 330 55559 dan e-mail di polrestgr@yahoo.com. Dua sarana komunikasi itu untuk menampung informasi dari masyarakat.

Sebelumnya, Polres Kota Tangerang, pada hari Sabtu (3/5) menggerebek CV Cahaya Logam, produsen aluminium balok dan panci di Kampung Bayur Opak RT03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang dan terdapat 34 pekerja pabrik diduga mendapatkan perlakuan kasar dari majikan dan orang suruhannya.

Selama bekerja, buruh alami siksaan, perlakuan kasar, seperti ditendang dan disundut rokok, disiram air panas, penyekapan dan tidak ada pemberian hak dari majikan selama bekerja.

Para buruh hanya beristirahat di ruang tertutup ukuran 8 meter x 6 meter, tanpa ranjang tidur, hanya alas tikar, kondisi pengab, lembab, gelap, terdapat fasilitas kamar mandi yang jorok dan tidak terawat. Peralatan berupa hp, dompet, uang, dan pakaian yang dibawa buruh ketika awal bekerja disita tanpa argumentasi yang jelas.

Kondisi badan buruh juga tidak terawat, rambut coklat, kelopak mata gelap, berpenyakit kulit seperti kurap dan gatal - gatal serta tampak tidak sehat  

Saat ini, kepolisian telah menahan lima orang yang dijadikan tersangka terkait kasus itu yakni Yuki Irawan (41) sebagai pemilik pabrik serta empat anak buahnya yakni Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30).

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013