Tangerang, (Antara) - Rumah di Blok G1 No.16 Perumahan Villa Melati Mas, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, yang digerebek kepolisian karena terbukti sebagai tempat memproduksi shabu ternyata kerap dikunjungi banyak pemuda.

"Sering lihat banyak sekali pemuda datang ke rumah itu. Mulai dari siang sampai malam hari," kata Beti, warga Perumahan Villa Melati Mas yang tinggal bersebelahan dengan lokasi penggerebakan, Kamis.

Dirinya tidak mengetahui aktifitas yang dilakukan di dalam rumah. Sebab, pemilik rumah sangat tertutup dan tidak pernah bersosialisasi dengan warga.

Hanya saja, memang banyak sekali tamu pemilik rumah yang datang. Tetapi, karena penghuni rumah selalu ramai maka warga tidak merasa peduli pula dengan kegiatan yang dilakukan.

Bahkan, Beti mengaku kaget jika rumah tersebut dijadikan sebagai tempat memproduksi shabu. Bahkan, tempat pengolahan shabu yang berada di garasi rumah itu, bersebelahan dengan ruang tamu miliknya.

"Tidak pernah dengar apapun. Hanya tiga hari lalu, ada pekerjaan menggergaji kayu untuk keperluan di ruang garasi. Tetapi saya tidak lihat di dalamnya apapun," ujarnya.   

Mengenai tamunya, Beti tidak pernah berbincang. Sebab para tamu tersebut langsung masuk ke dalam rumah melalui ruang garasi yang dijadikan sebagai tempat peracikan shabu.

"Cuma lihat anak muda naik mobil. Lalu, sudah di dalam rumah saja jadi tidak pernah ngobrol atau saling sapa termasuk pemilik rumah," pungkanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Blok G1 No. 16 Perumahan Villa Melati Mas, Serpong, Tangerang Selatan, yang dijadikan sebagai tempat produksi narkotika jenis shabu. Penggerebakan dilakukan pagi hari oleh petugas setelah sebelumnya dilakukan pengintaian sejak lama.

Dari dalam rumah, petugas menangkap seseorang berinisial PG (42 tahun), warga Negara Indonesia yang diketahui sebagai pemilik rumah dan peracik shabu.

Selain itu, di sita juga sejumlah alat - alat yang gunakan untuk memproduksi shabu termasuk bahan - bahan kimia yang akan diracik menjadi shabu. Ada juga shabu siap edar sebanyak 1 kilogram dan 10 kilogram senilai RP20 Miliar yang sedang diracik pelaku.

Polisi mengungkapkan telah melakukan pengintaian selama setahun terhadap tempat itu setelah sebelumnya membongkar kasus yang sama di daerah Jelambar.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013