Tangerang, (Antara) - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang, Banten, melakukan penangkapan terhadap kawanan pencurian sepeda motor yang kerap melukai korbannya saat melakukan perampasan.
  
"Pelaku tak segan - segan melukai korban saat melakukan perampasan sepeda motor," kata Kasatreskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Shinto Silitonga di Tangerang, Selasa.

Ia mengatakan, kawanan perampok yang berjumlah empat orang tersebut memiliki peranan masing - masing. Riki (21 tahun) dan Supriyadi selaku pematik kendaraan. Sedangkan Romli (34) dan Jabar (21) sebagai penadah.

Polisi pun menyita tiga unit sepeda motor dan satu kunci leter T yang kerap digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
 
Adapun wilayah yang kerap menjadi sasaran pelaku yakni di wilayah Kronjo dan Serang. Biasanya, pelaku mengincar motor yang di parkir di pinggir jalan.

Motor hasil curian biasanya di jual oleh pelaku dengan harga RP2 juta. Tujuannya adalah agar motor tersebut cepat laku dan menghilangkan jejak.

Penangkapan terhadap tersangka, dilakukan di dua tempat yakni di Jalan Raya Mauk untuk pelaku Riki dan Supriyadi saat mengendarai sepeda motor hasil curian. "Sedangkan Romli dan Jabar, di rumahnya di Serang dari hasil pengembangan," katanya.

Ancaman terhadap pelaku yang pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara. Sementara untuk penadahan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Pewarta:

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2013